Minggu, 28 September 2014

Surat Edaran LPPOM MUI Pusat berkenaan dengan UU JPH

Kepada Yth. Direktur LPPOM MUI Provinsi se-Indonesia
di
   Tempat.

Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam sidang paripurna DPR pada hari Kamis (25/9/14), LPPOM MUI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
  1. LPPOM MUI dapat memahami keputusan tersebut, mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan. 
  2. Berkaitan dengan UU tersebut, para pelaku usaha tetap melakukan proses sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 UU Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan: “Sebelum BPJPH dibentuk, permohonan pengajuan/perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Selanjutnya, dalam Pasal 60 UU JPH juga disebutkan: “LPH yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. 
  3. Selain hal tersebut di atas, pemberlakuan UU JPH, sebagaimana Undang-undang lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh Peraturan Pelaksanaannya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan teknis lainnya, telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam  UU ini. 
  4. Kepada konsumen, produsen dan masyarakat pada umumnya, sambil menungu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat.
Informasi tersebut sudah dipublikasikan di website LPPOM MUI dengan alamat websitenya : www.halalmui.org.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan keingintahuan masyarakat, pelaku usaha,  umat Islam  dan pemangku kepentingan lainnya, sehubungan dengan disahkannya RUU JPH menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Ir. Nur Wahid, M.Si.
Kepala Bidang Pembinaan LPPOM MUI Daerah

Kamis, 18 September 2014

Pelatihan HAS23000 Untuk Sektor Jasa Boga



Mengapa Halal?


Perubahan dan perkembangan usaha di sektor industri pangan terjadi secara dinamis dan sangat cepat. Saling ketergantungan antar negara dalam penyediaan bahan pangan menjadikan lingkup perusahaan tidak berbatas. Salah satunya issue yang telah menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini adalah  halal. Berbagai seminar, pameran, konferensi dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah halal telah menjadi tren yang tidak bisa dinafikan di banyak negara. Perkembangan tersebut bukan hanya dari nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan mendunia. Hal ini tidak terlepas dari pertambahan jumlah, peningkatan kesadaran dan taraf ekonomi konsumen muslim serta tingkat pendidikannya yang semakin membaik. Peningkatan tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halalan thayiban tersebut.

Di bidang pariwisata, pemerintah tengah berupaya memasyarakatkan usaha syariah bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sangat agresif. Saat ini Indonesia sudah mulai menemukan momennya. Keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama wisatawan muslim dunia. Karena itu melalui Permenparekraf Nomor 2/2014 pemerintah mengatur penyelenggaraan hotel syariah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam usaha hotel syariah adalah adanya sistem jaminan halal dalam penyediaan makanan dan minuman bagi pelanggan.

Sejak Maret 2012, LPPOM MUI telah meluncurkan HAS23000, yang diakui internasional sebagai sebuah sistem jaminan halal standard yang diperlukan bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria kehalalan dalam berproduksi. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan.

Salah satu hal terpenting sebelum melakukan penerapan SJH adalah pelatihan. Setiap perusahaan wajib mendapatkan pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
 

Tujuan

Pelatihan Sistem Jaminan Halal bertujuan agar para peserta mampu:
  • meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
  • menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
  • merencanakan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien;
  • melakukan pengawasan dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan.

Materi Pelatihan

A. Materi Umum
  1. Filosofi Halal.
  2. Menumbuhkan motivasi dan komitmen dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal.
  3. Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan;
B. Materi Inti
  1. Materi HAS 23000 tentang :
    • Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal
    • Kriteria Sistem Jaminan Halal
  2. Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan : Bahan Hewani, Bahan Nabati, Bahan Mikrobial, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong Proses.
  3. Dokumen Kehalalan Bahan.
  4. Teknik Penyusunan manual SJH
    • Penulisan kebijakan halal dan tujuan SJH
    • Penyusunan Struktur Manajemen Halal serta Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing bagian.
    • Penyusunan Prosedur penanganan Metode Pelatihan aktivitas Kritis (SOP) Halal.
    • Perencanaan Sistem Administrasi dan Dokumentasi Halal.
    • Audit Internal Sistem Jaminan Halal.
    • Perencanaan Komunikasi internal dan eksternal.
    • Perencanaan Tindakan Perbaikan dan Kaji Ulang Manajemen.
  5. Penyusunan Manual SJH
  6. Audit Sistem Jaminan Halal
    • Audit manual SJH (on desk)
    • Audit Implementasi SJH di perusahaan
  7. Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.
 

Pelaksanaan Pelatihan

 

Minimal pelaksanaan adalah 2 hari dan atau menyesuaikan dengan jadwal perusahaan. LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan instruktur dan materi pelatihan, sedangkan tempat dan akomodasi disediakan oleh perusahaan.
Jumlah peserta pelatihan
Satu kelas ideal dalam pelatihan adalah maksimal 30 orang dari berbagai bidang terkait seperti penjamin mutu (quality control/quality assurance), pembelian/pengadaan barang, gudang, produksi, dan pemasaran.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Harmonika No. 1, Prefab Segiri Samarinda 75123

Kalimantan Timur

drh. H. Sumarsongko    0813 4745 8800

Sulistyo Prabowo          0822 54333 168

Sekretariat                   0821 4861 0915

 
 
 

 

Kamis, 24 April 2014

Pelatihan Calon Auditor Halal LPPOM MUI Prov. Kaltim

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada ummat, LPPOM MUI Kaltim akan mengadakan pelatihan calon auditor halal, insya Allah:
Hari     : Selasa- Kamis, 29 April - 1 Mei 2014
Tempat: Kantor LPPOM MUI Prov. Kaltim. Gedung MUI Kaltim Lt. II Jl. Harmonika               No. 1 Samarinda
Kegiatan dimulai jam 08.00 - 17.00 setiap hari
Peserta dibatasi untuk 20 orang. Persyaratan peserta adalah sebagai berikut:
  1. Muslim dan muslimah yang berminat menginfaq-kan sebagian kemampuannya untuk berjuang di jalan Allah
  2. Pendidikan minimal S1 untuk bidang ilmu yang berkaitan dengan pangan, obat dan kosmetika: Ilmu pangan, pertanian-peternakan-perikanan (bukan jurusan sosial ekonomi), biologi, kimia, kedokteran, farmasi, kedokteran hewan, teknik industri
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diambil di kantor LPPOM MUI Kaltim
  4. Sanggup mengikuti kegiatan secara penuh
  5. Kegiatan ini tidak dipungut biaya. 
Bagi yang memenuhi syarat dan lulus ujian akan diajukan untuk menjadi auditor halal provinsi Kaltim.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Akhmad Rifani  082148610915
Hadi Suprapto  0813 4796 4694

Selasa, 11 Maret 2014

Cantika Dyah Anggraeni dari SMA Negeri 7 Balikpapan mewakili Kalimantan Timur dalam Olimpiade Halal Nasional


Babak penyisihan Olimpiade Halal yang digelar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah usai. Siapa saja peserta yang akan mewakili provinsinya di babak final?

Pada 17-23 Februari lalu, babak semifinalOlimpiade Halal telah selesai diselenggarakan di berbagai wilayah Indonesia melalui HaLO (Halal Online Learning). Kompetisi yang disponsori Pop Mie dan Marie Regal ini diikuti oleh 2.964 orang siswa SMA/sederajat.

Tim juri yang dikepalai Prof. Dr. Hj. Purwantiningsih, MS memutuskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat adalah yang memperoleh nilai di atas 70. Sementara itu, peserta yang masuk ke babak final adalah yang berhasil meraih nilai tertinggi di setiap provinsi.

Berikut nama peserta yang berhasil lolos ke babak final:
  1. Muhammad Abdurrahman Afif Hasibuan dari MA Shafiyyatul Amaliyyah Medan, Sumatera Utara
  2. Shintya Khairunnisak dari SMAN 2 Bukittinggi, Sumatera Barat
  3. Ikhwan Indarto dari SMAN 4 Pekanbaru, Riau
  4. Muhammad Irham Abdurahman dari MAN Insan Cendekia, Jambi
  5. Amini dari MAN 01 Kepahiang, Bengkulu
  6. Ivan Fadhila dari SMAN Plus 17 Palembang, Sumatera Selatan
  7. Amalia Putri P. dari SMAN 3 Batam, Kepulauan Riau
  8. Lukman Nul Hakim dari SMKN 3 Pontianak, Kalimantan Barat
  9. Muhammad Anwari Firdaus dari SMAN 1 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  10. Cantika Dyah Anggraeni dari SMA Negeri 7 Balikpapan, Kalimantan Timur
  11. Salim dari MA Al Khairaat Pusat Palu, Sulawesi Tengah
  12. Risky Damayanti dari SMA Muhammadiyah 4, DKI Jakarta
  13. Musli Sahrul dari SMAN 11 Tangerang Selatan, Banten
  14. Hendri Novia KD dari MA Mu'allimaat Muhammadyah YK, DI Yogyakarta
  15. Arief Budi Nur Rachmat dari SMA Taruna Terpadu, Jawa Barat
  16. Fajar Aji Pamungkas dari SMAN Banyumas, Jawa Tengah
  17. Raja Salsabila dari MA Salafiyah Syafi'iyah Seblak Jombang, Jawa Timur
  18. Nabila Izzati dari SMA Albanna, Bali
  19. Husin Suat dari SMAN 11 Ambon, Maluku
  20. Waode Arnia dari SMK YPKP Sentani Jayapura, Papua

Ke-20 finalis ini selanjutnya akan mengerjakan dua macam tugas melalui HaLO, yakni ujian online pada 10 Maret 2014, serta membuat artikel bertema 'Halal is My Life' yang harus diunduh paling lambat 15 Maret 2014.

Olimpiade Halal digelar untuk memperingati ulang tahun LPPOM MUI ke-25. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi dan menyosialisasikan halal kepada generasi muda agar senantiasa mengonsumsi produk halal dan menerapkan gaya hidup halal.

Sumber: http://food.detik.com/read/2014/03/03/171917/2513996/901/20-siswa-sma-dari-berbagai-provinsi-lolos-ke-babak-final-olimpiade-halal?

Senin, 10 Maret 2014

Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Latar Belakang
Globalisasi sistem perdagangan saat ini telah menyebabkan terjadinya perubahan, baik dalam segi persaingan global, maupun dalam perubahan perilaku dan paradigma pada produsen maupun konsumen. Tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi yang menjamin kemanan dan asal-usul produk menjadi perhatian yang tinggi dari masyarakat internasional pada saat ini. Termasuk komunitas muslim yang semakin kritis dan meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan maupun mutu produk yang akan dikonsumsinya. 
Persepsi konsumen atas konsepsi halal saat ini tidak hanya mempertimbangkan murni karena masalah keagamaan, melainkan karena halal telah menjadi simbol pula untuk jaminan mutu dan pilihan gaya hidup. Terminologi Halal yang telah diakui dalam Codec Allimentarius sejak tahun 1997 ini juga mengakomodasi bahwa halal telah menjadi kebutuhan konsumen dan menjadi salah satu tolok ukur baru untuk keamanan pangan. Pasar produk halal ini kemudian berkembang menjadi arena yang menjanjikan keuntungan dan berpengaruh pada persaingan produk. Jenis produk halal saat ini pun tidak hanya mencakup kelompok produk pangan, obat-obatan dan kosmetika namun juga kelompok jasa seperti distribusi, jasa titip produksi (toll manufacturer) dan lain sebagainya. 
Setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Implementasi SJH ini dilaksanakan melalui tim manjemen halal internal yang kesehariannya bertanggungjawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Tim ini terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan di klaim perusahaan untuk diketahui oleh konsumennya. 
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan memiliki : 
• Peningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal. 
• Kemampuan untuk menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan. 
• Kemampuan untuk merencanakan dan meng- implementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien; 
• Kemampuan untuk monitoring dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan. 
Outline Materi Pelatihan
Topik-topik yang dibahas pada pelatihan ini : 
A. Materi Umum 
1) Sistem Jaminan Halal dalam Kebijakan Strategis Perusahaan; 
2) Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan; 
3) Sistem Jaminan Halal sebagai salah satu Strategi Implementasi Good Corporate Governance/ Citizenship.
4) Fatwa-fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Halal. 
B. Materi Inti 
1) Pengantar Sertifikasi Halal dan SJH
2) Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal 
3) Kriteria Sistem Jaminan Halal 
4) Titik Kritis Bahan
5) Dokumen Kehalalan Bahan 
6) Penyusunan Manual dan Implementasi SJH  
7) Audit dan Penilaian Implementasi SJH : 
    a. Audit manual SJH (on desk)
    b. Audit Implementasi SJH di perusahaan 
8) Studi kasus implementasi SJH di perusahaan. 

Final Olympiade Halal




Final Olympiade Halal 2014 telah dilaksanakan serentak secara online. Di Kalimantan Timur pelaksanaannya dilakukan di SMA Negeri 7 Balikpapan. Diwakili oleh Cantika Dyah Anggraeni siswi kelas X dari SMA tersebut, pelaksanaan ujian diawasi langsung oleh direktur LPPOM MUI Provinsi Kaltim drh. H. Sumarsongko yang mewakili LPPOM MUI Pusat.
Dalam kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi dan guru mengenai LPPOM dan kegiatannya dalam melindungi dan menenteramkan ummat.
Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Balikpapan Dra. Ririen Friedayati menyatakan kegembiraannya atas keberhasilan Cantika ini. Beliau berharap Cantika dapat lolos sampai ke tngkat nasional sehingga dapat mengharumkan nama SMA 7 dan Kaltim di kancah nasional.



Rabu, 05 Maret 2014

Siswi SMA Negeri 7 Balikpapan menjadi finalis Olimpiade Halal 2014



Cantika Dyah Anggraeni, siswa dari SMA Negeri 7 Balikpapan mendapatkan nilai tertinggi dan berhak menjadi finalis Olimpiade Halal 2014 mewakili Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan event sosialisasi halal bersama LPPOM MUI seluruh Indonesia.
Babak penyisihan Olimpiade Halal antar SMA/Sederajat tingkat nasional yang telah dilaksanakan tanggal 18 Februari sebagai dan akan segera memasuki babak final. Finalis dipilih dari peserta yang telah berhasil lolos babak penyisihan dengan nilai tertinggi di setiap provinsinya. 

Ujian final akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2014 pukul 10.00 WIB secara online di sekolah masing-masing.
Selamat kepada Cantika dan SMA Negeri 7 Balikpapan.
http://www.sman7-bpp.sch.id/html/siswa.php

Rabu, 26 Februari 2014

Biaya Sertifikasi Halal untuk Hotel, Restoran, dan Katering di Jakarta Rp 2,5 jutaan

Selasa, 17 Desember 2013 | 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur tentang sertifikasi halal untuk hotel, restoran, dan katering. Sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mewajibkan kepada pemohon membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
"Rata-rata kena Rp 2,5 juta per gerai," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI Jakarta Osmena, Selasa (17/12/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memverifikasi bahan makanan beserta proses pengolahan makanannya sesuai standar islam. Sertifikasi halal tersebut berjangka waktu dua tahun. Selebihnya, hotel, restoran, atau katering harus memperpanjang dan melewati proses administrasi dan verifikasi yang sama.
"Tujuan Pergub ini, kan mayoritas warga Jakarta muslim. Dengan adanya sertifikasi ini, kami ingin menentramkan warga muslim melalui makanan halal dan proses pengolahan makanan halal," ujar Oesmena.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, sertifikasi halal ini memiliki dua poin penting. Sertifikasi mendorong pengusaha kuliner memakai sekaligus memproses bahan-bahan makanan yang bersih, sehat, serta baik. Sertifikasi halal juga penting agar pengusaha memiliki pasar yang besar.
Arie mengklaim, pasar kuliner halal di Jakarta sebesar 50 persen dari jumlah bisnis kuliner yang ada di seluruh DKI Jakarta. "Pergub itu sebetulnya tidak wajib, ini pilihan. Tapi halal food itu tren pasar dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim terbanyak, pengusaha tak mengakomodir tren," ujarnya.
Saat ini, Pergub tersebut masih dalam tahap pembahasan akhir. Kendati demikian, sosialisasi bagi hotel, restoran, dan katering itu telah mulai dilakukan. Pergub itu akan disahkan pada pertengahan 2014 dan resmi berlaku di seluruh hotel, restoran dan katering di Ibu Kota.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/17/1909339/Biaya.Sertifikasi.Halal.untuk.Hotel.Restoran.dan.Katering.Rp.2.5.jutaan

Inilah Biaya untuk Bisa Raih Label Halal dari MUI

Rabu, 26 Februari 2014 | 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikasi produk halal utamanya untuk produk pangan, obat, juga kosmetik, dinilai masih perlu ada di Indonesia. Hal itu dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.

"Standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan," kata Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Biaya-biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Lukman, dibebankan ke perusahaan. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site(lapangan).

Adapun biaya tambahan di luar itu adalah biaya transportasi dan akomodasi seperti penginapan. Untuk hal ini pun, sambung Lukman, LPPOM hanya menerima tiket perjalanan, serta reservasi penginapan atau hotel. "Jadi tidak pernah dalam bentuk uang," imbuhnya.

Akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan.

Atas dasar itu, Lukman menilai, adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi atau korupsi, melainkan hanya memudahkan proses audit on site. Itu pun, kata dia, juga disepakati dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal.

Seusai akad dan hasil audit keluar, barulah output audit bisa dilanjutkan untuk dibahas di Komisi Fatwa MUI.

"Ini bukan biaya tambahan dadakan tapi sudah disepakati. Kalau di luar kota harus ada tiket pesawat sediakan hotel, dan kalau dalam kota ada jemput dengan mobil. Pembiayaan seperti itu," pungkasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/26/1446338/Inilah.Biaya.untuk.Bisa.Raih.Label.Halal.dari.MUI

LPPOM MUI Kaltim menerapkan Sistem Jaminan Halal HAS 23000


     Dunia usaha di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika semakin berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan pasar industri pangan yang dulunya hanya diproduksi secara manual dan tradisional sekarang sudah dilakukan dengan mengunakan mesin. Sebagai contoh, siapa yang mengira bahwa keripik singkong, keripik tempe dan kerupuk udang sekarang dibuat oleh industri berskala internasional dengan kemasan yang mungkin lebih mahal daripada bahan baku isinya?
     Mau tidak mau, suka tidak suka, siapapun yang berminat berusaha di dunia ini harus mampu melakukan inovasi agar tidak tergilas persaingan yang ketat. Guna melengkapi diri dengan berbagai keunggulan agar mampu bersaing, para pelaku industri gencar menerapkan berbagai standard kualitas dalam perusahaannya.
     Standard kualitas pada dasarnya adalah menerapkan sebuah sistem yang cukup rapi sehingga ia dapat menjaga kualitas produk yang dihasilkannya meskipun sumber daya yang digunakan selalu berubah.
     Dengan semangat yang sama, bertepatan dengan ulang tahun yang ke 23, maka sejak bulan Maret 2012 LPPOM MUI memperkenalkan seri Sistem Jaminan Halal yang diberi nama HAS 23000.  HAS 23000 ini dimaksudkan untuk memberikan panduan lengkap bagi pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, baik instansi pemerintahan, pelaku usaha dan juga konsumen. 
     Buku  HAS 23000 ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama tentang Persyaratan Sertifikasi: Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000: 1) dan bagian kedua tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000: 2). Selain itu LPPOM MUI juga menerbitkan buku tentang Pedoman pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan (HAS 23103) serta buku tentang Persyaratan Bahan Pangan Halal (HAS 23201). Kedua buku ini menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan sertifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan persyaratan bahan pangan halal.
     HAS 23000 pada dasarnya adalah kompilasi dari pedoman-pedoman yang pernah dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan ditujukan kepada semua pihak yang ingin mengetahui persyaratan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Penyusunan HAS 23000 dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi halal bagi perusahaan yang ingin mensertifikasi halal produk-produknya, dan sebagai referensi bagi lembaga sertifikasi halal dunia yang diakui MUI, para professional, serta instansi pemerintah terkait yang selama ini terlibat dalam pembinaan sertifikasi halal.
     Merujuk ketentuan MUI yang menetapkan masa berlaku Sertifikat Halal (SH) adalah dua tahun, maka untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya SH MUI, LPPOM MUI mendisain sebuah sistem yang dapat menjamin kehalalan produk di perusahaan pemegang Sertifikat Halal MUI, yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH).
     SJH harus dituliskan dalam suatu manual yang dapat diterapkan secara independen atau dapat terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Penerapan SJH di perusahaan merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produksi halal. Oleh karena itu, HAS 23000 merupakan buku panduan penting bagi perusahaan dan siapa saja yang berkepentingan dengan sertifikasi halal.
     HAS 23000  berisi kriteria Sistem Jaminan Halal sebagai panduan bagi:
• Perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal;
• Lembaga sertifikasi halal yang mensyaratkan Sistem Jaminan Halal dalam proses sertifikasi halal;
• Pemangku kepentingan halal lainnya, seperti masyarakat umum, pemerintah, dan lain-lain. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.
     Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan untuk memenuhi kriteria SJH. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen yang terpisah, berupa Pedoman Kriteria SJH dan Pedoman Penyusunan Manual SJH untuk kategori perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

HAS 23000:1
Buku ini berupa Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal. Kriteria SJH dalam dokumen ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer). Selain itu, dokumen ini juga memuat tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.

HAS 23000:2
Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal sebagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan proses sertifikasi halal dijabarkan lebih rinci pada buku ini. Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering.
Selain mengikuti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini, perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikat halal juga harus menerapkan Sistem Jaminan Halal yang ditetapkan LPPOM MUI pada dokumen HAS 23000:1.

HAS 23103
Rumah potong hewan (RPH) merupakan salah satu unit usaha yang sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Pada proses penanganan di dalam RPH terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan hewan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari hewan (lemak, tulang, jeroan, dan lainnya) yang dihasilkan.

HAS 23201
Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah pemenuhan persyaratan bahan pangan halal.  HAS 23201 berisi uraian rinci tentang bagaimana pemenuhan kriteria bahan sebagaimana dijelaskan pada buku HAS 23000.

Buku ini juga menjelaskan tentang pengetahuan bahan halal dan dokumen bahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI atau lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI. Di internal perusahaan, buku ini dapat berguna sebagai referensi bagi tim halal perusahaan sehingga dapat tercapai pemahaman yang sama antara perusahaan dan lembaga sertifikasi dalam memandang persyaratan bahan halal dan dokumen pendukungnya.

Buku ini disusun sedemikian rupa berdasarkan nama dan jenis bahan, kemungkinan asal usul bahan, titik kritis keharaman bahan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami secara utuh tentang pengetahuan bahan pangan halal maka nama dan jenis bahan dituliskan dalam urutan abjad sedangkan untuk nama bahan tambahan (additives) ditulis berdasarkan urutan kodenya (e-number).

Pedoman ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan penjelasan tentang titik kritis keharaman bahan pangan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa bahan tersebut halal.  Besar harapan kami buku ini dapat dengan mudah digunakan baik bagi perusahaan dan profesional yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Sabtu, 15 Februari 2014

OLIMPIADE HALAL ANTAR SMU/Sederajat SE-INDONESIA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepada Bapak Ibu yang memiliki anak yang duduk di SMU/SMK/MAN/Sederajat, juga siswa SMU pemerhati halal, ada Olimpiade Halal yang bisa diikuti, berikut pengumumannya: 

DIGELAR!! OLIMPIADE HALAL ANTAR SMU/Sederajat  SE-INDONESIA
 
Dengan penerapan gaya hidup halal “Halal is My Life” disegala aspek kehidupan oleh generasi muda, maka akan terbentuk generasi yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia. Kedepan akan lahirlah pemimpin-pemimpin bangsa yang dapat diandalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia sesuai dengan harapan kita bersama.
 
Dalam rangka memeriahkan seperempat abad milad,  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan Olimpiade Halal  untuk siswa SMU/sederajat  tingkat nasional. Hal ini dilaksanakan juga dalam rangka sosialisasi halal kepada generasi muda khususnya siswa SMU/sederajat agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan gaya hidup halal dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan tema Olimpiade Halal 2014, yaitu: Halal is My Life.            
 
Perkembangan teknologi informasi yang pesat dapat mempermudah manusia dalam berkomunikasi. Agar pelaksanaan olimpiade halal dapat berjalan lebih efektif dan efisian serta dapat menjangkau seluruh  provinsi di Indonesia, maka pelaksanaannya menggunakan sistem  online yang dicreate oleh LPPOM MUI yaitu HaLO LPPOM MUI (Halal Learning Online LPPOM MUI) yang telah di-launching bersama Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian RI Dr. Ir. HM. Hatta Rajasa.
 
KETENTUAN LOMBA
A.     PESERTA
 
Peserta adalah siswa SMU/Sederajat dapat mewakili sekolahnya masing-masing.atau individu. Jumlah peserta tidak dibatasi untuk tiap sekolah
 
B.     MATERI LOMBA
 
Pengetahuan tentang halal dan haram sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits, Prosedur Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal (Dapat diunduh di HaLO LPPOM MUI), Pengetahuan mengenai studi Islam, Pengetahuan umum.
 
C.      PENDAFTARAN PESERTA
 
1. Pendaftaran mulai tanggal 11 Januari 2014 s.d. 15 Februari 2014
2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.halalmui.org, dengan klik  tombol di bagian kiri atas website yang bertuliskan ‘HaLO LPPOM MUI’
3. Materi dapat diunduh melalui HaLO LPPOM MUI setelah melakukan pendaftaran (Semakin cepat melakukan pendaftaran, semakin banyak waktu untuk mempelajari materi yang diujikan)
4. Tidak dikenakan biaya
5. Manual penggunaan HaLO LPPOM MUI untuk pelaksanaan Olimpiade Halal terlampir
 
D.     SISTEM PELAKSANAAN LOMBA
 
1. Pendaftaran dan pengunduhan materi dilakukan secara online melalui www.halolppommui.com sampai dengan 15 Februari 2014.
2. Pelaksanaan babak penyisihan dilakukan secara bertahap per regional yang terbagi ke dalam wilayah:
    a. Wilayah Sumatra, 17 Februari 2014
    b. Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, 18 Februari 2014
    c. Wilayah Jawa, 19 Februari 2014
    d. Wilayah Bali, NTB, Timur, dan Indonesia Bagian Timur, 20 Februari 2014
    e. Waktu pelaksanaan ujian berdasarkan region sekolah, dapat dilihat di HaLO LPPOM MUI
3. Masing-masing peserta mengerjakan soal yang disediakan oleh LPPOM MUI melalui HaLO LPPOM MUI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan regional. Pengawasan dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing yang berkoordinasi dengan LPPOM MUI Provinsi.
4.Dari masing-masing provinsi akan diambil satu orang peserta dengan nilai terbaik untuk maju ke babak final.
5. Bagi peserta yang tidak masuk ke babak final tetapi dinyatakan lulus olimpiade halal dengan nilai memenuhi nilai kelulusan yang telah ditentukan oleh  LPPOM MUI, akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang dapat diunduh langsung di HaLO LPPOM MUI.
6. Finalis akan diumumkan pada tanggal 28 Februari 2014 melalui website LPPOM MUI: www.halalmui.org.
7.   Pelaksanaan Final akan diselenggarakan secara serentak  mulai tanggal 10 Maret 2014 menggunakan HaLO LPPOM MUI. Final dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
     a.  Mengerjakan soal-soal yang dilaksanakan serentak di seluruh provinsi pada tanggal 10 Maret 2014 Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB. Ujian dilakukan di LPPOM MUI Provinsi dengan pengawasan LPPOM MUI Provinsi.
   b. Penugasan membuat artikel dengan tema “Halal is My Life” yang dimulai pengerjaannya mulai tanggal 10 Maret 2014 dan diunduh ke HaLO LPPOM MUI  paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
8. Pengumuman pemenang  akan dilaksanakan Tanggal 24 Maret 2014 melalui website: www.halalmui.org.
 
DEWAN JURI
Dewan juri terdiri atas ahli-ahli bidang Pangan, Obat, Kosmetika, Kimia, Mikrobiologi,Studi Agama Islam, Sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal serta Teknologi Informasi dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
 
HADIAH PEMENANG

Trophy, Sertifikat, dan Tabungan Pendidikan sejumlah:
Juara I                    : Rp. 5.000.000,-
Juara II                   : Rp.   4.000.000,-
Juara III                  : Rp.  3.000.000,-
Juara Harapan I       : Rp.  2.000.000,-
Juara Harapan II       : Rp. 1.500.000,-
Juara Harapan III      : Rp.  1.000.000,-