Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)
Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang
ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan
aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan
oleh pimpinan perusahaan.
Persyaratan AHI
Persyaratan
sebagai Auditor Halal Internal adalah :
1. Karyawan
tetap perusahaan bersangkutan
2. Seorang
muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
3. Memahami
bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis
keharamannya.
4. Terlibat
dalam proses produksi
5. Diangkat
melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal
Tugas dan Wewenang AHI
Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :
1. Menyusun
manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
2. Melaksanakan
sistem jaminan halal di perusahaan.
3. Membuat
laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
4. Melakukan
komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
5. Dalam
pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar
bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI.
Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan
memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana
penggunaannya kepada LPPOM MUI.
6. Melakukan
proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
7. Menjalankan
kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui
oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
8. Memisahkan
bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
9. Melaksanakan
pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan
diketahui oleh LPPOM MUI.
10. Mencatat semua transaksi pembelian dan
menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk
yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
12. Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk
sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal
internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
13. Memastikan produk halal perusahaan
terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain
yang diragukan kehalalannya.
14. Memastikan produk halal perusahaan
terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display) produk berdekatan dengan produk yang
diragukan kehalalannya
Wewenang AHI adalah sebagai berikut.
1. Menolak
bahan yang tidak sesuai dengan daftar bahan yang disetujui AHI dan diketahui
LPPOM MUI
2. Menghentikan
proses produksi jika terjadi kontaminasi dengan bahan yang diragukan kehalalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar