Rabu, 29 Januari 2014

Silaturrahmi Pemangku Kepentingan Halal

Pertemuan direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur dengan SKPD dalam rangka menguatkan program kerja LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur

AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI)

 Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)

Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan oleh pimpinan perusahaan.

Persyaratan AHI

Persyaratan sebagai Auditor Halal Internal adalah :

1.  Karyawan tetap perusahaan bersangkutan
2.  Seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
3. Memahami bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis keharamannya.
4.  Terlibat dalam proses produksi
5. Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal

Tugas dan Wewenang AHI

Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :
1. Menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
2. Melaksanakan sistem jaminan halal di perusahaan.
3. Membuat laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
4. Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
5. Dalam pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI.  Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana penggunaannya kepada LPPOM MUI.
6. Melakukan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
7. Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
8. Memisahkan bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
9. Melaksanakan pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
10. Mencatat semua transaksi pembelian dan menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
12.  Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
13. Memastikan produk halal perusahaan terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain yang diragukan kehalalannya.
14. Memastikan produk halal perusahaan terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display)  produk berdekatan dengan produk yang diragukan kehalalannya

Wewenang AHI adalah sebagai berikut.
1. Menolak bahan yang tidak sesuai dengan daftar bahan yang disetujui AHI dan diketahui LPPOM MUI

2. Menghentikan proses produksi jika terjadi kontaminasi dengan bahan yang diragukan kehalalan

PANDUAN HALAL

1.   Pengertian Halal Dan Haram
1.    Halal adalah boleh. Pada kasus makanan, kebanyakan makanan termasuk halal kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an atau Hadits.
2.      Haram adalah sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah di dunia ini.

2.   Halal Dan Haram Berdasarkan Al Qur’an
1.       Al-Baqarah 168 : “ Hai sekalian umat manusia makanlah dari apa yang ada di bumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian”.
2.      Al-Baqarah 172-173 : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak berkehendak dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”.
3.   Al-Anam 145 : “Katakanlah, saya tidak mendapat pada apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang tercurah, daging babi karena ia kotor atau binatang yang disembelih dengan atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”.
4.     Al-Maidah 3 : “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kalian sempat menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yang disembelih di sisi berhala”.
5.          Al-Maidah 90-91 : “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan perbencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kalian berhenti dari mengerjakan pekerjaan itu.”
6.     Al-Maidah 96 : “Dihalalkan untuk kalian binatang buruan laut dan makanannya”.
7. Al-A’raf 157 : “Dia menghalalkan kepada mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala yang kotor”

2.3.     Contoh Bahan-Bahan dan Proses Produksi Kritis

1.          Daging
Daging yang berasal dari hewan halal dapat menjadi tidak halal jika disembelih tanpa mengikuti aturan syariat Islam.  Hal-hal yang menjadi titik kritis proses penyembelihan adalah sebagai berikut :
a.  Penyembelih (harus seorang muslim yang taat dan melaksanakan syariat Islam sehari-hari).
b.   Pemingsanan (tidak menyebabkan hewan mati sebelum disembelih).
c.   Peralatan/pisau (harus tajam)
d.   Proses pasca penyembelihan (hewan harus benar-benar mati sebelum proses selanjutnya dan darah harus keluar secara tuntas).
Untuk daging impor perlu diperhatikan hal-hal di bawah ini:
a.  Harus dilengkapi dengan sertifikat halal dari lembaga yang diakui LP POM MUI.
b.  Harus dilengkapi dengan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya (kesehatan, dan sebagainya).
c.  Harus ada kecocokan antara sertifikat halal dengan dokumen lain.
d. Harus ada kecocokan antara dokumen dengan fisik (kemasan, label, dan lain-lain)
e.  Harus ada kecocokan lokasi pabrik, nomor lot dan/atau batch, no pabrik (plant number), tanggal penyembelihan, dan sebagainya.

2.          Bahan Turunan Hewani
Bahan turunan hewani berstatus halal dan suci jika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan syariat Islam, bukan berasal dari darah dan tidak bercampur dengan bahan haram  atau najis.  Berikut ini disampaikan contoh –contoh bahan turunan hewani / mungkin berasal dari turunan hewani :
a.           Lemak
b.          Protein        
c.           Gelatin
d.          Kolagen
e.           Asam lemak dan turunannya (E430-E436)
f.           Garam atau ester asam lemak (E470-E495)
g.          Gliserol/gliserin (E422)
h.          Asam amino (contoh : sistein, fenilalanin, dan sebagainya)
i.            Edible bone phosphate (E521)
j.            Di/trikalsium fosfat
k.           Tepung plasma darah
l.            Konsentrat globulin
m.        Fibrinogen
n.          Media pertumbuhan mikroba (contoh : blood agar)
o.          Hormon (contoh : insulin)
p.          Enzim dari pankreas babi/sapi (amilase, lipase,pepsin, tripsin)
q.          Taurin
r.           Plasenta
s.          Produk susu, turunan susu dan hasil sampingnya yang diproses menggunakan enzim (contoh: keju, whey, laktosa, kasein/kaseinat)
t.            Beberapa vitamin (contoh: vitamin A, B6, D, E)
u.          Arang aktif
v.          Kuas

3.          Bahan Nabati

Bahan nabati pada dasarnya halal, akan tetapi jika diproses menggunakan bahan tambahan dan penolong yang tidak halal,  maka bahan tersebut menjadi tidak halal.  Oleh karena itu perlu diketahui alur proses produksi beserta bahan tambahan dan penolong yang digunakan dalam memproses suatu bahan nabati.  Berikut ini disampaikan beberapa contoh bahan nabati yang mungkin menjadi titik kritis:
a.   Tepung terigu dapat diperkaya dengan berbagai vitamin antara lain B1, B2, asam folat.
b.   Oleoresin (cabe, rempah-rempah dan lain-lain) dapat menggunakan emulsifier (contoh: polysorbate/tween & glyceril monooleat yang mungkin berasal dari hewan), supaya dalam larut air.
c. Lesitin kedelai mungkin menggunakan enzim fosfolipase dalam proses pembuatannya untuk memperbaiki sifat fungsionalnya.
d.   Hydrolyzed Vegetable Protein (HVP) perlu diperhatikan jika proses hidrolisisnya menggunakan enzim.

4.      Produk Hasil Samping Industri Minuman Beralkohol dan Turunannya

Produk/bahan hasil samping industri minuman beralkohol beserta turunannya berstatus haram jika cara memperolehnya hanya melalui pemisahan secara fisik dan produk masih memiliki sifat khamr.  Akan tetapi jika bahan/produk tersebut direaksikan secara kimiawi sehingga menghasilkan senyawa baru, maka senyawa baruyang telah mengalami perubahan kimiawi statusnya menjadi halal. Beberapa contoh produk hasil samping industri minuman beralkohol dan turunannya yang merupakan titik kritis :
a.   Cognac oil  (merupakan hasil samping distilasi cognac/brandy)
b.  Fusel Oil  (merupakan hasil samping distilled beverages) dan turunannya seperti isoamil alkohol, isobutil alkohol, propil alkohol,  gliserol, asetaldehid, 2,3 butanadiol, aseton dan diasetil dan sebagainya).
c.  Brewer yeast (merupakan hasil samping industri bir)
d.  Tartaric Acid (hasil samping industri wine)

5.      Produk Mikrobial

Status produk mikrobial dapat menjadi haram jika termasuk dalam kategori berikut :
a.    Produk mikrobial yang jelas haram, yaitu produk minuman beralkohol (khamr) beserta produk samping dan turunannya.
b.    Produk mikrobial yang menggunakan media dari bahan yang haram pada media agar, propagasi dan produksi.  Contoh media yg haram atau diragukan kehalalannya diantaranya : darah, pepton (produk hasil hidrolisis bahan berprotein  seperti daging, kasein atau gelatin menggunakan asam atau enzim),
c.   Produk mikrobial yang dalam proses pembuatannya melibatkan enzim dari bahan yang haram.
d.  Poduk mikrobial yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan penolong yang haram.  Contohnya adalah penggunaan anti busa dalam kultivasi mikroba yang dapat berupa minyak/lemak babi, gliserol atau bahan lainnya.
e.   Produk mikroba rekombinan yang menggunakan gen yang berasal dari bahan yang haram.  Contohnya adalah sebagai berikut :
¨          Enzim a-amilase dan protease yang dihasilkan oleh Saccharomyces cerevisae rekombinan dengan gen dari jaringan hewan.
¨          Hormon insulin yang dihasilkan oleh E. coli rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi.
¨          Hormon pertumbuhan (human growth hormone) yang dihasilkan oleh E. coli rekombinan.

6.      Bahan-Bahan Lain

Selain kelompok bahan-bahan di atas, berikut ini adalah contoh bahan/kelompok bahan lain yang belum sering menjadi titik kritis.
a.           Aspartam (terbuat dari asam amino fenilalanin dan asam aspartat)
b.          Pewarna alami
c.           Flavor
d.          Seasoning
e.           Bahan pelapis vitamin
f.           Bahan pengemulsi dan penstabil
g.          Anti busa
h.          Dan lain-lain

         7.      Proses Produksi Menggunakan Alat Bersama
a.    Bagi industri yang memproduksi produk halal dan non halal maka untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang, pemisahan fasilitas produksi harus dilakukan mulai dari tempat penyimpanan bahan, formulasi, proses produksi dan penyimpanan produk jadi. 
b.   Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non-babi meskipun sudah melalui proses pencucian.