Kamis, 20 September 2018

LPPOM MUI Meraih MURI

Alhamdulilah LPPOM MUI meraih penghargaan sebagai Lembaga Sertifikasi Halal pertama di dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Sertifikat diserahkan CEO/Founder MURI, Jaya Suprana kepada Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan di Jakarta 20 September 2018.

*Facebook Page*

*Follow dan Like akun resmi kami 
- Website : www.halalmui.org
- Facebook : @halalindonesia
- Twitter : @halalindonesia
- Instagram : @halalindonesia
- Youtube : @halalindonesia

*_- Yuk bantu Like, Comment & Share ya -_*

Rabu, 29 Agustus 2018

Alamat Baru LPPOM MUI Prov. Kaltim

Mulai tanggal 7 Januari 2014 Kantor LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur pindah dari:
--
Alamat lama:
Komplek Islamic Center Subulussalam
Jl. P. Suryanata No. 60 RT 29, Air Putih, Samarinda
Kalimantan Timur

Ke alamat baru:

Gedung MUI Provinsi Kaltim Lt. 2
Jl. Harmonika No. 01 Prevab Segiri
Samarinda, Kalimantan Timur
75123

Nomor kontak kami:
Direktur       : 0813 4745 8800
Sekretaris   : 0822 55942106
Sekretariat  : 0821 4861 0915

email: halalkaltim@gmail.com

LPPOM MUI KALTIM



LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

LP POM MUI KALTIM

Gedung MUI Prov. Kaltim  Lt. 2
Jl. Harmonika No. 01. Prefab Segiri Samarinda – 75123.

Sejarah dan Perkembangan LPPOM MUI KALTIM


LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tanggal 28 Oktober 1999 dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 245/MUI-KT/X1420/1999 yang ditandatangani oleh K.H. Sabranity. Ditunjuk sebagai direktur dewan pelaksana untuk periode kepengurusan 1999-2002 adalah Ir. Iman. Selama periode awal organisasi, kegiatan yang dilakukan lebih banyak berkutat dengan pembenahan internal. Kepengurusan yang bersifat sukarela dan latar belakang kompetensi yang kurang memadai ditambah dengan pemahaman tugas dan fungsi yang belum begitu jelas membuat roda organisasi belum berjalan dengan lancar. Pada periode kepengurusan ke dua, dimana dinamika dan permasalahan semakin kompleks menyebabkan pergantian kepengurusan mundur dari jadwal yang seharusnya. Pada periode ini Ir. Iman masih dipercaya untuk memimpin kepengurusan baru untuk periode 2004-2009 (SK Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Nomor: KEP-02/MUI-KT/IV/2005 tanggal: 06 Rabiul Awal 1426 H/15 April 2005 M). Berdasarkan pengalaman sebelumnya, maka kepengurusan yang baru lebih banyak diisi oleh kalangan akademisi dari Universitas Mulawarman dan praktisi dengan dasar kompetensi yang lebih beragam sesuai dengan kebutuhan LPPOM. Dengan perubahan struktur kepengurusan ini, LPPOM MUI Provinsi Kaltim mulai dapat menjalankan roda organisasi dengan lebih baik. Untuk saat ini, periode kepengurusan ke tiga untuk masa bakti 2009-2014 dipimpin oleh drh. H. Sumarsongko. Banyak hal yang telah dilakukan dalam rangka mengemban amanah yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan sertifikasi halal di Provinsi Kalimantan Timur sekarang ini sudah mulai berkembang sejalan dengan kinerja berbagai pihak yang semakin meningkat. Tidak dapat dipungkiri bahwa bantuan pemerintah dalam proses sertifikasi halal memberikan dampak yang cukup penting bagi tumbuhnya kesadaran konsumen khususnya ummat Islam akan pentingnya sertifikasi halal di Indonesia. Demikian juga bagi ummat non muslim, semakin dimaklumi bahwa masalah halal bukan lagi issue agama, tetapi sudah menjadi tuntutan pasar di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.

LPPOM MUI Kaltim sebagai lembaga otonom di bawah MUI Provinsi Kaltim menghadapi kendala yang tidak sederhana dalam proses sosialisasi dan sertifikasi masalah halal. Hal ini berkenaan dengan cakupan wilayah geografis Kalimantan Timur yang sangat luas dan akses transportasi yang masih sangat terbatas dan mahal. Masalah lain adalah sedikitnya usaha besar yang ada di Provinsi Kalimantan Timur yang diharapkan dapat memberikan subsidi silang terhadap industri kecil. Hampir sebagian besar tergolong industri rumahan (UKM) dengan modal yang terbatas, sehingga mengurus sertifikat halal bagi mereka masih dianggap mahal. Kenyataan tersebut terlihat jelas dimana sumber pendanaan untuk sertifikasi halal sampai tahun 2010 sebagian besar masih dibantu oleh pemerintah melalui dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota maupun APBN melalui Dirjen IKM Kementerian Perindustrian RI.

Dengan kondisi tersebut di atas, maka adanya pembinaan dan bantuan dari pemerintah melalui peningkatan mutu IKM pangan menjadi suatu hal yang sangat tepat. Sinergi yang baik antara MUI dan pemerintah akan dapat memenuhi aspek halal dan thoyib yang menjadi dambaan konsumen muslim di Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Timur pada khususnya.


Kerjasama LPPOM MUI KALTIM

 Kerjasama yang telah dilakukan LPPOM-MUI Kaltim yaitu sebagai berikut :
1.      Pemprov  Kaltim:  Dinas  Perindustrian  Perdagangan  Koperasi  &  UMKM, Kementerian Agama,  Balai Besar POM Samarinda, Dinas Peternakan.
2.     Universitas:  Universitas  Mulawarman,  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT)  Kota Samarinda,  IAIN Kota Samarinda.
3.    Pemerintah  Kabupaten/Kota  (Paser,  Penajam  Paser  Utara,  Balikpapan, Samarinda,  Kutai    Kartanegara,  Bontang,  Kutai  Timur,  Kutai  Barat,  Tarakan, Bulungan,  Nunukan,  Malinau)  melalui  Dinas  Perindustrian,  Perdagangan, Koperasi & UMKM, Dinas Peternakan & Perikanan, Dinas Kesehatan, Kantor Agama.
4.       Asosiasi  Pengusaha  Jasa  Boga  Indonesia,  Perhimpunan  Hotel  dan  Restoran Indonesia.

5.       Lab. UPTD Kesehatan Hewan dan Kesmavet Prov. Kaltim

Kegiatan LPPOM MUI KALTIM

            Selain kegiatan utama berupa sertifikasi halal produk pangan, obat dan kosmetika, LPPOM MUI Provinsi  Kalimantan Timur juga melaksanakan berbagai agenda kegiatan seperti:
·        Bekerjasama dengan instansi terkait, seperti koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi IKM Pangan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Timur.
·        Hal lain yang cukup intensif dilaksakan adalah pembinaan IKM pangan melalui program sosialisasi langsung maupun tak langsung.
·        Pelatihan calon auditor Halal, Pelatihan Auditor Internal Perusahaan dan Pelatihan IKM
·        Kerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Prov. Kalimantan Timur untuk pengawasan peredaran barang di pasar
·        Pertemuan rutin pengurus LP POM dengan MUI, juga antar pengurus dan anggota LP POM

Program LAIN

Sosialisasi dan pelatihan merupakan upaya yang dilakukan LPPOM MUI Kaltim untuk mengenalkan peran dan tugas LPPOM sekaligus sebagai wujud pembinaan MUI terhadap ummat dalam memasyarakatkan budaya halal. Kegiatan ini seringkali dibarengkan dengan kegiatan lain yang sejalan, seperti kegiatan sertifikasi dan penyuluhan bersama instansi terkait. Hal ini untuk mengatasi kebutuhan dana yang sering tidak terduga. Secara rutin, LPPOM juga bekerja sama dengan beberapa radio dan TV lokal mengadakan talk show masalah halal.
Kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pelatihan calon auditor baru untuk tingkat kabupaten kota maupun provinsi dan peningkatan kapasitas auditor lama ke tingkat nasional. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan dan penyegaran untuk menyiapkan para pelatih yang sudah siap.
Untuk mengantisipasi berbagai perkembangan usaha, LPPOM MUI Provinsi Kaltim juga mengagendakan pelatihan SJH secara rutin baik bagi Tim AHI perusahaan baru maupun lama.
Kerja sama yang sudah terjalin dengan berbagai institusi terkait perlu ditingkatkan dan lebih diintensifkan lagi. Banyak kegiatan yang dilakukan oleh LPPOM MUI Prov. Kaltim tidak terlepas karena bantuan dan dukungan berbagai pihak.



Samarinda, 30 Agustus 2018





























Senin, 16 April 2018

Form Pendaftaran Sertifikasi Halal

1. Syarat-syarat Pendaftaran

2. Form Pendaftaran


3. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) IKM


4. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) Kompleks / Perusahaan
     - 11 kriteria Halal 

     - Melengkapi Lampiran SJH

5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Sistem Jaminan Halal (Daftar Pelatihan klik disini atau hubungi 0813 4762 6452)

Semoga dapat memudahkan proses sertifikasi halal yang Bapak/Ibu ajukan.
Tulis apa yang dikerjakan, Kerjakan apa yang ditulis.

Semoga kita tergolong orang-orang yang beruntung, aamiin!
Salam.

Info lebih lanjut hubungi : (Pada jam kerja)
Whatsapp / Call / SMS 082148610915.
Email halalkaltim@gmail.com

**Klik kalimat untuk mengunduh / download.

Selasa, 10 April 2018

Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal 2018

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

1.    Membuat surat permohonan kepada Direktur LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan:
  1. Salinan (foto copy) KTP & foto pemilik/penanggungjawab perusahaan
  2. Salinan SK penunjukan Tim Auditor Halal Internal dari Pimpinan Perusahaan dilengkapi salinan KTP & pas foto 4 x 6 (1 lembar) semua auditor internal.
  3. Salinan SITU/HO, atau SIUP/TDI, atau surat keterangan dari Kelurahan
  4. Salinan MD, atau PIRT, atau Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
  5. Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Serta Hasil Uji Lab Air Terbaru.
  6. Untuk obat dan jamu harus memiliki ijin edar dari BPOM
  7. Salinan bukti keikutsertaan dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal
  8. Surat pernyataan perusahaan bermeterai
2.    Menyerahkan salinan:
  1. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
  2. Hasil audit internal SJH terakhir
  3. Alur proses produksi
3.    Khusus untuk:
a.   Rumah Potong Hewan
-     Salinan KTP & foto 4 x 6 petugas penyembelih hewan ternak
-    Surat keterangan layak secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi peternakan / Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
-     Surat keterangan layak sebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal, atau sertifikat pelatihan dari lembaga yang berkompeten.

b.   Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering/Bakery
-     Daftar menu
-   Surat pernyataan tidak menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.
4.    Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a.    Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian) 2 bulan terakhir
b.    Contoh kemasan bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi
5.    Biaya :
a.    Biaya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666 atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim (copy bukti kuitansi atau bukti transfer diserahkan/dikirimkan ke Sekretariat LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan kelengkapan berkas pendaftaran. Bukti pembayaran dapat juga dikirim lewat email halalkaltim@gmail.com).

b.    Biaya Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.

d.    Uji Laboratorium (bila diperlukan)

e.    Sertifikasi (Biaya sesuai Kategori) :
-    Perusahaan katagori A    
-    Perusahaan katagori B   
-    Perusahaan katagori C   


Info LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di : (Pada jam kerja)

Administrasi                Amah (082148610915)
Direktur                       drh. H. Sumarsongko (081347458800)

Email : halalkaltim@gmail.com


Catatan : 
1.    Semua berkas dibuat rangkap 2
2.    Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
3.    setiap pengeluaran biaya selalu disertai kuitansi penerimaan


Atau Download file disini.