Lembaga Pengkajian Pangan Obat - Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
Tampilkan postingan dengan label Kaltim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaltim. Tampilkan semua postingan
Selasa, 12 Mei 2020
Selasa, 14 April 2020
Senin, 16 April 2018
Form Pendaftaran Sertifikasi Halal
1. Syarat-syarat Pendaftaran
2. Form Pendaftaran
3. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) IKM
4. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) Kompleks / Perusahaan
- 11 kriteria Halal
5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Sistem Jaminan Halal (Daftar Pelatihan klik disini atau hubungi 0813 4762 6452)
Semoga dapat memudahkan proses sertifikasi halal yang Bapak/Ibu ajukan.
2. Form Pendaftaran
3. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) IKM
4. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH) Kompleks / Perusahaan
- 11 kriteria Halal
- Melengkapi Lampiran SJH
5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Sistem Jaminan Halal (Daftar Pelatihan klik disini atau hubungi 0813 4762 6452)
Semoga dapat memudahkan proses sertifikasi halal yang Bapak/Ibu ajukan.
Tulis apa yang dikerjakan, Kerjakan apa yang ditulis.
Semoga kita tergolong orang-orang yang beruntung, aamiin!
Salam.
Semoga kita tergolong orang-orang yang beruntung, aamiin!
Salam.
Info lebih lanjut hubungi : (Pada jam kerja)
Whatsapp / Call / SMS 082148610915.
Email halalkaltim@gmail.com
**Klik kalimat untuk mengunduh / download.
Label:
Go Halal,
halal,
Halal Is My Life,
kalimantan,
Kaltim,
LPPOM,
LPPOM MUI,
MUI,
Pendaftaran,
Pendaftaran Halal,
samarinda
Selasa, 10 April 2018
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal 2018
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. Membuat surat permohonan kepada Direktur LPPOM-MUI
Provinsi
Kalimantan Timur dengan
melampirkan:
- Salinan (foto copy) KTP & foto pemilik/penanggungjawab perusahaan
- Salinan SK penunjukan Tim Auditor Halal Internal dari Pimpinan Perusahaan dilengkapi salinan KTP & pas foto 4 x 6 (1 lembar) semua auditor internal.
- Salinan SITU/HO, atau SIUP/TDI, atau surat keterangan dari Kelurahan
- Salinan MD, atau PIRT, atau Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
- Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Serta Hasil Uji Lab Air Terbaru.
- Untuk obat dan jamu harus memiliki ijin edar dari BPOM
- Salinan bukti keikutsertaan dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal
- Surat pernyataan perusahaan bermeterai
2. Menyerahkan salinan:
- Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Hasil audit internal SJH terakhir
- Alur proses produksi
3. Khusus untuk:
a.
Rumah Potong Hewan
- Salinan
KTP & foto 4 x 6 petugas penyembelih hewan ternak
- Surat keterangan layak
secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi
peternakan / Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
- Surat keterangan layak
sebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal,
atau sertifikat pelatihan dari lembaga yang berkompeten.
b.
Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering/Bakery
- Daftar menu
- Surat pernyataan tidak
menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat
Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.
4. Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a. Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian)
2 bulan terakhir
b. Contoh kemasan bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi
5. Biaya :
a. Biaya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666
atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim (copy bukti kuitansi atau bukti transfer
diserahkan/dikirimkan ke
Sekretariat LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur untuk
mendapatkan kelengkapan berkas pendaftaran. Bukti pembayaran dapat juga dikirim
lewat email halalkaltim@gmail.com).
b. Biaya Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.
c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.
d. Uji Laboratorium (bila diperlukan)
e. Sertifikasi (Biaya sesuai Kategori) :
-
Perusahaan katagori A
-
Perusahaan katagori B
-
Perusahaan katagori C
Info
LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di : (Pada jam kerja)
Administrasi Amah (082148610915)
Direktur drh. H.
Sumarsongko (081347458800)
Email : halalkaltim@gmail.com
Catatan :
1. Semua berkas dibuat rangkap 2
2. Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya
yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
Langganan:
Postingan (Atom)

