Minggu, 28 September 2014

Surat Edaran LPPOM MUI Pusat berkenaan dengan UU JPH

Kepada Yth. Direktur LPPOM MUI Provinsi se-Indonesia
di
   Tempat.

Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam sidang paripurna DPR pada hari Kamis (25/9/14), LPPOM MUI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
  1. LPPOM MUI dapat memahami keputusan tersebut, mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan. 
  2. Berkaitan dengan UU tersebut, para pelaku usaha tetap melakukan proses sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 UU Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan: “Sebelum BPJPH dibentuk, permohonan pengajuan/perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Selanjutnya, dalam Pasal 60 UU JPH juga disebutkan: “LPH yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. 
  3. Selain hal tersebut di atas, pemberlakuan UU JPH, sebagaimana Undang-undang lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh Peraturan Pelaksanaannya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan teknis lainnya, telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam  UU ini. 
  4. Kepada konsumen, produsen dan masyarakat pada umumnya, sambil menungu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat.
Informasi tersebut sudah dipublikasikan di website LPPOM MUI dengan alamat websitenya : www.halalmui.org.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan keingintahuan masyarakat, pelaku usaha,  umat Islam  dan pemangku kepentingan lainnya, sehubungan dengan disahkannya RUU JPH menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Ir. Nur Wahid, M.Si.
Kepala Bidang Pembinaan LPPOM MUI Daerah

Kamis, 18 September 2014

Pelatihan HAS23000 Untuk Sektor Jasa Boga



Mengapa Halal?


Perubahan dan perkembangan usaha di sektor industri pangan terjadi secara dinamis dan sangat cepat. Saling ketergantungan antar negara dalam penyediaan bahan pangan menjadikan lingkup perusahaan tidak berbatas. Salah satunya issue yang telah menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini adalah  halal. Berbagai seminar, pameran, konferensi dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah halal telah menjadi tren yang tidak bisa dinafikan di banyak negara. Perkembangan tersebut bukan hanya dari nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan mendunia. Hal ini tidak terlepas dari pertambahan jumlah, peningkatan kesadaran dan taraf ekonomi konsumen muslim serta tingkat pendidikannya yang semakin membaik. Peningkatan tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halalan thayiban tersebut.

Di bidang pariwisata, pemerintah tengah berupaya memasyarakatkan usaha syariah bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sangat agresif. Saat ini Indonesia sudah mulai menemukan momennya. Keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama wisatawan muslim dunia. Karena itu melalui Permenparekraf Nomor 2/2014 pemerintah mengatur penyelenggaraan hotel syariah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam usaha hotel syariah adalah adanya sistem jaminan halal dalam penyediaan makanan dan minuman bagi pelanggan.

Sejak Maret 2012, LPPOM MUI telah meluncurkan HAS23000, yang diakui internasional sebagai sebuah sistem jaminan halal standard yang diperlukan bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria kehalalan dalam berproduksi. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan.

Salah satu hal terpenting sebelum melakukan penerapan SJH adalah pelatihan. Setiap perusahaan wajib mendapatkan pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
 

Tujuan

Pelatihan Sistem Jaminan Halal bertujuan agar para peserta mampu:
  • meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
  • menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
  • merencanakan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien;
  • melakukan pengawasan dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan.

Materi Pelatihan

A. Materi Umum
  1. Filosofi Halal.
  2. Menumbuhkan motivasi dan komitmen dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal.
  3. Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan;
B. Materi Inti
  1. Materi HAS 23000 tentang :
    • Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal
    • Kriteria Sistem Jaminan Halal
  2. Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan : Bahan Hewani, Bahan Nabati, Bahan Mikrobial, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong Proses.
  3. Dokumen Kehalalan Bahan.
  4. Teknik Penyusunan manual SJH
    • Penulisan kebijakan halal dan tujuan SJH
    • Penyusunan Struktur Manajemen Halal serta Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing bagian.
    • Penyusunan Prosedur penanganan Metode Pelatihan aktivitas Kritis (SOP) Halal.
    • Perencanaan Sistem Administrasi dan Dokumentasi Halal.
    • Audit Internal Sistem Jaminan Halal.
    • Perencanaan Komunikasi internal dan eksternal.
    • Perencanaan Tindakan Perbaikan dan Kaji Ulang Manajemen.
  5. Penyusunan Manual SJH
  6. Audit Sistem Jaminan Halal
    • Audit manual SJH (on desk)
    • Audit Implementasi SJH di perusahaan
  7. Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.
 

Pelaksanaan Pelatihan

 

Minimal pelaksanaan adalah 2 hari dan atau menyesuaikan dengan jadwal perusahaan. LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan instruktur dan materi pelatihan, sedangkan tempat dan akomodasi disediakan oleh perusahaan.
Jumlah peserta pelatihan
Satu kelas ideal dalam pelatihan adalah maksimal 30 orang dari berbagai bidang terkait seperti penjamin mutu (quality control/quality assurance), pembelian/pengadaan barang, gudang, produksi, dan pemasaran.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Harmonika No. 1, Prefab Segiri Samarinda 75123

Kalimantan Timur

drh. H. Sumarsongko    0813 4745 8800

Sulistyo Prabowo          0822 54333 168

Sekretariat                   0821 4861 0915