Tampilkan postingan dengan label Sistem Jaminan Halal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Jaminan Halal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2019

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur Menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H

Samarinda - LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H. Acara ini dihadiri oleh KH. Hamri Haz (Ketua Umum MUI Kaltim), Dewan Komisi Fatwa MUI Kaltim, Pengurus LPPOM MUI Kaltim, dan Auditor LPPOM MUI Kaltim, beserta keluarga. Acara dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2019 di Yen's Delight Resto Samarinda.


Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antar seluruh anggota keluarga besar yang terlibat di LPPOM MUI Kaltim.

Semoga Allah selalu memberkahi, memberikan kesehatan, menjaga silaturahim kasih sayang di antara kami, dan menguatkan pundak-pundak kami. Serta menjaga dan meluruskan niat kami selalu. Aamiin. (mnm)




Kamis, 18 September 2014

Pelatihan HAS23000 Untuk Sektor Jasa Boga



Mengapa Halal?


Perubahan dan perkembangan usaha di sektor industri pangan terjadi secara dinamis dan sangat cepat. Saling ketergantungan antar negara dalam penyediaan bahan pangan menjadikan lingkup perusahaan tidak berbatas. Salah satunya issue yang telah menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini adalah  halal. Berbagai seminar, pameran, konferensi dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah halal telah menjadi tren yang tidak bisa dinafikan di banyak negara. Perkembangan tersebut bukan hanya dari nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan mendunia. Hal ini tidak terlepas dari pertambahan jumlah, peningkatan kesadaran dan taraf ekonomi konsumen muslim serta tingkat pendidikannya yang semakin membaik. Peningkatan tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halalan thayiban tersebut.

Di bidang pariwisata, pemerintah tengah berupaya memasyarakatkan usaha syariah bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sangat agresif. Saat ini Indonesia sudah mulai menemukan momennya. Keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama wisatawan muslim dunia. Karena itu melalui Permenparekraf Nomor 2/2014 pemerintah mengatur penyelenggaraan hotel syariah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam usaha hotel syariah adalah adanya sistem jaminan halal dalam penyediaan makanan dan minuman bagi pelanggan.

Sejak Maret 2012, LPPOM MUI telah meluncurkan HAS23000, yang diakui internasional sebagai sebuah sistem jaminan halal standard yang diperlukan bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria kehalalan dalam berproduksi. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan.

Salah satu hal terpenting sebelum melakukan penerapan SJH adalah pelatihan. Setiap perusahaan wajib mendapatkan pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
 

Tujuan

Pelatihan Sistem Jaminan Halal bertujuan agar para peserta mampu:
  • meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
  • menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
  • merencanakan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien;
  • melakukan pengawasan dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan.

Materi Pelatihan

A. Materi Umum
  1. Filosofi Halal.
  2. Menumbuhkan motivasi dan komitmen dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal.
  3. Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan;
B. Materi Inti
  1. Materi HAS 23000 tentang :
    • Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal
    • Kriteria Sistem Jaminan Halal
  2. Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan : Bahan Hewani, Bahan Nabati, Bahan Mikrobial, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong Proses.
  3. Dokumen Kehalalan Bahan.
  4. Teknik Penyusunan manual SJH
    • Penulisan kebijakan halal dan tujuan SJH
    • Penyusunan Struktur Manajemen Halal serta Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing bagian.
    • Penyusunan Prosedur penanganan Metode Pelatihan aktivitas Kritis (SOP) Halal.
    • Perencanaan Sistem Administrasi dan Dokumentasi Halal.
    • Audit Internal Sistem Jaminan Halal.
    • Perencanaan Komunikasi internal dan eksternal.
    • Perencanaan Tindakan Perbaikan dan Kaji Ulang Manajemen.
  5. Penyusunan Manual SJH
  6. Audit Sistem Jaminan Halal
    • Audit manual SJH (on desk)
    • Audit Implementasi SJH di perusahaan
  7. Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.
 

Pelaksanaan Pelatihan

 

Minimal pelaksanaan adalah 2 hari dan atau menyesuaikan dengan jadwal perusahaan. LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan instruktur dan materi pelatihan, sedangkan tempat dan akomodasi disediakan oleh perusahaan.
Jumlah peserta pelatihan
Satu kelas ideal dalam pelatihan adalah maksimal 30 orang dari berbagai bidang terkait seperti penjamin mutu (quality control/quality assurance), pembelian/pengadaan barang, gudang, produksi, dan pemasaran.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Harmonika No. 1, Prefab Segiri Samarinda 75123

Kalimantan Timur

drh. H. Sumarsongko    0813 4745 8800

Sulistyo Prabowo          0822 54333 168

Sekretariat                   0821 4861 0915

 
 
 

 

Rabu, 26 Februari 2014

LPPOM MUI Kaltim menerapkan Sistem Jaminan Halal HAS 23000


     Dunia usaha di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika semakin berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan pasar industri pangan yang dulunya hanya diproduksi secara manual dan tradisional sekarang sudah dilakukan dengan mengunakan mesin. Sebagai contoh, siapa yang mengira bahwa keripik singkong, keripik tempe dan kerupuk udang sekarang dibuat oleh industri berskala internasional dengan kemasan yang mungkin lebih mahal daripada bahan baku isinya?
     Mau tidak mau, suka tidak suka, siapapun yang berminat berusaha di dunia ini harus mampu melakukan inovasi agar tidak tergilas persaingan yang ketat. Guna melengkapi diri dengan berbagai keunggulan agar mampu bersaing, para pelaku industri gencar menerapkan berbagai standard kualitas dalam perusahaannya.
     Standard kualitas pada dasarnya adalah menerapkan sebuah sistem yang cukup rapi sehingga ia dapat menjaga kualitas produk yang dihasilkannya meskipun sumber daya yang digunakan selalu berubah.
     Dengan semangat yang sama, bertepatan dengan ulang tahun yang ke 23, maka sejak bulan Maret 2012 LPPOM MUI memperkenalkan seri Sistem Jaminan Halal yang diberi nama HAS 23000.  HAS 23000 ini dimaksudkan untuk memberikan panduan lengkap bagi pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, baik instansi pemerintahan, pelaku usaha dan juga konsumen. 
     Buku  HAS 23000 ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama tentang Persyaratan Sertifikasi: Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000: 1) dan bagian kedua tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000: 2). Selain itu LPPOM MUI juga menerbitkan buku tentang Pedoman pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan (HAS 23103) serta buku tentang Persyaratan Bahan Pangan Halal (HAS 23201). Kedua buku ini menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan sertifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan persyaratan bahan pangan halal.
     HAS 23000 pada dasarnya adalah kompilasi dari pedoman-pedoman yang pernah dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan ditujukan kepada semua pihak yang ingin mengetahui persyaratan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Penyusunan HAS 23000 dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi halal bagi perusahaan yang ingin mensertifikasi halal produk-produknya, dan sebagai referensi bagi lembaga sertifikasi halal dunia yang diakui MUI, para professional, serta instansi pemerintah terkait yang selama ini terlibat dalam pembinaan sertifikasi halal.
     Merujuk ketentuan MUI yang menetapkan masa berlaku Sertifikat Halal (SH) adalah dua tahun, maka untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya SH MUI, LPPOM MUI mendisain sebuah sistem yang dapat menjamin kehalalan produk di perusahaan pemegang Sertifikat Halal MUI, yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH).
     SJH harus dituliskan dalam suatu manual yang dapat diterapkan secara independen atau dapat terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Penerapan SJH di perusahaan merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produksi halal. Oleh karena itu, HAS 23000 merupakan buku panduan penting bagi perusahaan dan siapa saja yang berkepentingan dengan sertifikasi halal.
     HAS 23000  berisi kriteria Sistem Jaminan Halal sebagai panduan bagi:
• Perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal;
• Lembaga sertifikasi halal yang mensyaratkan Sistem Jaminan Halal dalam proses sertifikasi halal;
• Pemangku kepentingan halal lainnya, seperti masyarakat umum, pemerintah, dan lain-lain. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.
     Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan untuk memenuhi kriteria SJH. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen yang terpisah, berupa Pedoman Kriteria SJH dan Pedoman Penyusunan Manual SJH untuk kategori perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

HAS 23000:1
Buku ini berupa Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal. Kriteria SJH dalam dokumen ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer). Selain itu, dokumen ini juga memuat tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.

HAS 23000:2
Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal sebagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan proses sertifikasi halal dijabarkan lebih rinci pada buku ini. Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering.
Selain mengikuti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini, perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikat halal juga harus menerapkan Sistem Jaminan Halal yang ditetapkan LPPOM MUI pada dokumen HAS 23000:1.

HAS 23103
Rumah potong hewan (RPH) merupakan salah satu unit usaha yang sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Pada proses penanganan di dalam RPH terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan hewan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari hewan (lemak, tulang, jeroan, dan lainnya) yang dihasilkan.

HAS 23201
Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah pemenuhan persyaratan bahan pangan halal.  HAS 23201 berisi uraian rinci tentang bagaimana pemenuhan kriteria bahan sebagaimana dijelaskan pada buku HAS 23000.

Buku ini juga menjelaskan tentang pengetahuan bahan halal dan dokumen bahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI atau lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI. Di internal perusahaan, buku ini dapat berguna sebagai referensi bagi tim halal perusahaan sehingga dapat tercapai pemahaman yang sama antara perusahaan dan lembaga sertifikasi dalam memandang persyaratan bahan halal dan dokumen pendukungnya.

Buku ini disusun sedemikian rupa berdasarkan nama dan jenis bahan, kemungkinan asal usul bahan, titik kritis keharaman bahan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami secara utuh tentang pengetahuan bahan pangan halal maka nama dan jenis bahan dituliskan dalam urutan abjad sedangkan untuk nama bahan tambahan (additives) ditulis berdasarkan urutan kodenya (e-number).

Pedoman ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan penjelasan tentang titik kritis keharaman bahan pangan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa bahan tersebut halal.  Besar harapan kami buku ini dapat dengan mudah digunakan baik bagi perusahaan dan profesional yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Rabu, 12 Februari 2014

PANDUAN UMUM SISTEM JAMINAN HALAL LPPOM – MUI


I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
     Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen, termasuk konsumen Muslim. Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan kepada konsumen muslim. Di Indonesia, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka perusahaan perlu memiliki Sertifikat Halal MUI.
     Sesuai ketentuan MUI, masa berlaku Sertifikat Halal adalah dua tahun. Selama masa tersebut, perusahaan harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen Muslim bahwa perusahaan senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. Oleh karena itu LPPOM MUI mewajibkan perusahaan untuk menyusun suatu sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH) dan terdokumentasi sebagai Manual SJH. Manual ini disusun oleh
produsen sesuai dengan kondisi perusahaannya.
1.2. Tujuan
Tujuan penyusunan dan penerapan SJH di perusahaan adalah untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal, sehingga produk yang dihasilkan dapat selalu dijamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.

II. Definisi dan Terminologi
2.1. Definisi
     SJH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.

2.2. Terminologi Proses Sertifikasi Halal
1. Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi dan SJH memenuhi standar
LPPOM MUI.
2. Audit
Audit adalah suatu pemeriksaan independen, sistematis dan fungsional untuk menentukan apakah aktivitas dan luarannya sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
3. Auditor LPPOM MUI
Auditor adalah orang yang diangkat oleh LPPOM MUI setelah melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integritasnya dan ditugaskan untuk melaksanakan audit halal. Auditor LPPOM MUI berperan sebagai wakil ulama dan saksi untuk melihat dan menemukan fakta kegiatan produksi halal di perusahaan.
4. Audit Produk
Audit produk adalah audit yang dilakukan terhadap produk dengan melalui pemeriksaan proses produksi, fasilitas dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut.
5. Audit SJH
Audit SJH adalah audit yang dilakukan terhadap implementasi SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal.
6. Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk yang merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit
yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
7. Sertifikat SJH
Sertifikat SJH adalah pernyataan tertulis dari LPPOM MUI bahwa perusahaan pemegang sertifikat halal MUI telah mengimplementasikan SJH sesuai dengan ketentuan LPPOM
MUI. Sertifikat tersebut dapat dikeluarkan setelah melalui proses audit SJH sebanyak dua kali dengan status SJH dinyatakan Baik (Nilai A).
8. Audit Memorandum
Audit Memorandum adalah surat atau alat komunikasi antara LPPOM MUI dan pihak yang diaudit tentang hasil audit yang membutuhkan tindak lanjut.
9. Evaluasi Hasil Audit
Evaluasi Hasil Audit adalah penilaian atas hasil audit melalui mekanisme rapat auditor.
10. Auditor Halal Internal
Auditor Halal Internal adalah staf atau beberapa staf internal perusahaan yang ditunjuk resmi oleh Manajemen Perusahaan sebagai staf untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SJH.
11. Fatwa
Fatwa adalah hasil ijtihad para ulama terhadap status hukum suatu benda atau perbuatan sebagai produk hukum Islam. Dalam proses sertifikasi halal, fatwa merupakan status
kehalalan suatu produk.
12. LPPOM MUI
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas menjalankan
fungsi MUI untuk melindungi konsumen muslim dalam mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika.
13. Komisi Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI adalah salah satu komisi dalam MUI yang bertugas memberikan nasehat hukum Islam dan ijtihad untuk menghasilkan suatu hukum Islam terhadap persoalan-persoalan yang sedang dihadapi umat Islam. Keanggotaan komisi fatwa mewakili seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia.
14. Status perusahaan :

  1. Baru : Perusahaan yang belum memiliki SH MUI.
  2. Transisi : Perusahaan yang telah memiliki SH MUI namun audit implementasi SJH belum dilakukan
  3. Perpanjangan : Perusahaan yang telah mendapatkan status SJH minimal B (cukup) dan akan memperpanjang masa berlaku sertifikat halalnya.

15. Maklon
Layanan produksi oleh suatu perusahaan (Pihak I) untuk perusahaan lain (Pihak II) yang semua atau sebagian bahan disediakan oleh Pihak II. Produk menjadi milik Pihak II.

III. Sistem Sertifikasi Halal
3.1. Proses Sertifikasi Halal
SJH merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses sertifikasi halal. Prosedur proses sertifikasi halal dapat dilihat pada Gambar 1.



Gambar 1. Diagram Alir Proses Sertifikasi Halal
Keterangan :
Pada diagram alir (Gambar 1) pengertian Dokumen SJH adalah sebagai berikut:
1. Untuk perusahaan baru yang belum memiliki SH MUI, Dokumen SJH yang dibutuhkan adalah :
a. Dokumen SJH berupa surat pernyataan di atas materai bahwa perusahaan bersedia menyerahkan Manual SJH Standard paling lambat 6 bulan setelah terbitnya SH.
b. Dokumen SJH berupa Manual SJH minimum yang terdiri dari klausul kebijakan halal, struktur manajemen halal dan ruang lingkup penerapan SJH.
2. Untuk perusahaan yang telah memiliki SH MUI namun audit implementasi SJH belum dilakukan, Dokumen SJH yang dibutuhkan adalah :
a. Dokumen SJH berupa Manual SJH Minimum terdiri dari : klausul kebijakan halal, struktur manajemen halal dan ruang lingkup penerapan SJH.
b. Dokumen SJH berupa Manual SJH Standar terdiri dari :

  1. Informasi Dasar Perusahaan
  2. Kendali Dokumen
  3. Tujuan Penerapan
  4. Ruang Lingkup Penerapan
  5. Kebijakan Halal
  6. Panduan Halal
  7. Struktur Manajemen Halal
  8. Standard Operating Procedures (SOP)
  9. Acuan Teknis
  10. Sistem Administrasi
  11. Sistem Dokumentasi
  12. Sosialisasi
  13. Pelatihan
  14. Komunikasi Internal dan Eksternal
  15. Audit Internal
  16. Tindakan Perbaikan
  17. Kaji Ulang Manajemen

3. Untuk perusahaan yang telah mendapatkan status SJH minimal B (cukup) dan akan memperpanjang masa berlaku SH-nya, Dokumen SJH yang dibutuhkan adalah :
a. Dokumen SJH berupa laporan berkala terkini dan Revisi Manual SJH (jika ada) atau copy status SJH minimal B atau Sertifikat SJH.
b. Dokumen SJH tidak diperlukan.

3.2. Jangkauan Aplikasi SJH
SJH dapat diterapkan pada berbagai jenis industri seperti industri pangan, obat, kosmetik baik dalam skala besar maupun kecil serta memungkinkan untuk industri berbasis jasa seperti importir, distributor, transportasi, dan retailer.
3.3. Siklus Operasi SJH
SJH merupakan kerangka kerja yang dipantau terus menerus dan dikaji secara periodik untuk memberikan arahan yang efektif bagi pelaksanaan kegiatan proses produksi halal. Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya peluang perubahan baik secara internal maupun
eksternal: Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Tindakan Koreksi

Kebijakan Halal
Pernyataan kebijakan halal adalah langkah awal dan menjadi dasar (jantung) dalam :
1. Menyusun Manual SJH (Planning)
2. Melaksanakan SJH (Implementation)
3. Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan SJH (Monitoring and Evaluation)
4. Tindakan Perbaikan terhadap pelaksanaan SJH (Corrective Action)

Perencanaan (Planning)
Perusahaan menyusun manual SJH standar seperti urutan yang telah dituliskan pada keterangan di atas.
Pelaksanaan (Implementation)
Perusahaan melaksanakan semua yang telah direncanakan seperti tertulis dalam Manual SJH. Hal ini didukung dengan bukti-bukti pelaksanaannya.
Pemantauan dan Evaluasi (Monitoring and Evaluation)
Perusahaan memantau dan mengevaluasi seberapa jauh pencapaian pelaksanaan dapat memenuhi tujuan sesuai yang direncanakan.
Tindakan Perbaikan (Corrective Action)
Perusahaan memperbaiki kesalahan dan belajar dari kesalahan serta memperbaiki perencanaannya untuk mencapai hasil yang lebih baik.

3.4. Dokumentasi SJH
Dokumentasi SJH meliputi Manual SJH dan arsip pelaksanaan SJH (instruksi kerja, form, dll). Manual Halal harus ditulis terpisah, sedangkan arsip pelaksanaan dapat diintegrasikan dengan arsip dari sistem lain (HACCP, ISO, dan sebagainya).

3.5. Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
Pemangku kepentingan terhadap proses sertifikasi halal antara lain:
1. Manajemen perusahaan
2. Auditor Halal Internal
3. LPPOM MUI
4. Komisi Fatwa MUI

IV. Prinsip-prinsip SJH
Prinsip-prinsip yang ditegakkan dalam operasional SJH adalah:
1. Maqoshidu syariah
Pelaksanaan SJH bagi perusahaan yang memiliki SH MUI mempunyai maksud memelihara kesucian agama, kesucian pikiran, kesucian jiwa, kesucian keturunan, dan kesucian harta.
2. Jujur
Perusahaan harus jujur menjelaskan semua bahan yang digunakan dan proses produksi yang dilakukan di perusahaan di dalam Manual SJH serta melakukan operasional produksi halal sehari-hari berdasarkan apa yang telah ditulis dalam Manual SJH.
3. Kepercayaan
LPPOM memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menyusun sendiri Manual SJH nya berdasarkan kondisi nyata internal perusahaan.
4. Sistematis
SJH didokumentasikan secara baik dan sistematis dalam bentuk Manual SJH dan arsip terkait agar bukti-bukti pelaksanaannya di lingkungan perusahaan mudah untuk ditelusuri.
5. Disosialisasikan
Implementasi SJH adalah merupakan tanggungjawab bersama dari level manajemen puncak sampai dengan karyawan, sehingga SJH harus disosialisasikan dengan baik di lingkungan perusahaan.
6. Keterlibatan key person
Perusahaan melibatkan personal-personal dalam jajaran manajemen untuk memelihara pelaksanaan SJH.
7. Komitmen manajemen
Implementasi SJH di perusahaan dapat efektif dilaksanakan jika didukung penuh oleh top manajemen. Manajemen harus menyatakan secara tertulis komitmen halalnya dalam bentuk
kebijakan halal.
8. Pelimpahan wewenang
Manajemen memberikan wewenang proses produksi halalnya kepada auditor halal internal.
9. Mampu telusur
Setiap pelaksanaan fungsi produksi halal selalu ada bukti dalam bentuk lembar kerja yang dapat ditelusuri keterkaitannya.
10. Absolut
Semua bahan yang digunakan dalam proses produksi halal harus pasti kehalalannya. SJH tidak mengenal adanya status bahan yang berisiko rendah, menengah atau tinggi terhadap kehalalan suatu produk.
11. Spesifik
Sistem harus dapat mengidentifikasi setiap bahan secara spesifik merujuk pada pemasok, produsen, dan negara asal. Ini berarti bahwa setiap kode spesifik untuk satu bahan dengan satu status kehalalan.