Tampilkan postingan dengan label Berita terkini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita terkini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2019

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur Menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H

Samarinda - LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H. Acara ini dihadiri oleh KH. Hamri Haz (Ketua Umum MUI Kaltim), Dewan Komisi Fatwa MUI Kaltim, Pengurus LPPOM MUI Kaltim, dan Auditor LPPOM MUI Kaltim, beserta keluarga. Acara dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2019 di Yen's Delight Resto Samarinda.


Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antar seluruh anggota keluarga besar yang terlibat di LPPOM MUI Kaltim.

Semoga Allah selalu memberkahi, memberikan kesehatan, menjaga silaturahim kasih sayang di antara kami, dan menguatkan pundak-pundak kami. Serta menjaga dan meluruskan niat kami selalu. Aamiin. (mnm)




Rabu, 26 Februari 2014

Biaya Sertifikasi Halal untuk Hotel, Restoran, dan Katering di Jakarta Rp 2,5 jutaan

Selasa, 17 Desember 2013 | 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur tentang sertifikasi halal untuk hotel, restoran, dan katering. Sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mewajibkan kepada pemohon membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
"Rata-rata kena Rp 2,5 juta per gerai," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI Jakarta Osmena, Selasa (17/12/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memverifikasi bahan makanan beserta proses pengolahan makanannya sesuai standar islam. Sertifikasi halal tersebut berjangka waktu dua tahun. Selebihnya, hotel, restoran, atau katering harus memperpanjang dan melewati proses administrasi dan verifikasi yang sama.
"Tujuan Pergub ini, kan mayoritas warga Jakarta muslim. Dengan adanya sertifikasi ini, kami ingin menentramkan warga muslim melalui makanan halal dan proses pengolahan makanan halal," ujar Oesmena.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, sertifikasi halal ini memiliki dua poin penting. Sertifikasi mendorong pengusaha kuliner memakai sekaligus memproses bahan-bahan makanan yang bersih, sehat, serta baik. Sertifikasi halal juga penting agar pengusaha memiliki pasar yang besar.
Arie mengklaim, pasar kuliner halal di Jakarta sebesar 50 persen dari jumlah bisnis kuliner yang ada di seluruh DKI Jakarta. "Pergub itu sebetulnya tidak wajib, ini pilihan. Tapi halal food itu tren pasar dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim terbanyak, pengusaha tak mengakomodir tren," ujarnya.
Saat ini, Pergub tersebut masih dalam tahap pembahasan akhir. Kendati demikian, sosialisasi bagi hotel, restoran, dan katering itu telah mulai dilakukan. Pergub itu akan disahkan pada pertengahan 2014 dan resmi berlaku di seluruh hotel, restoran dan katering di Ibu Kota.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/17/1909339/Biaya.Sertifikasi.Halal.untuk.Hotel.Restoran.dan.Katering.Rp.2.5.jutaan

Inilah Biaya untuk Bisa Raih Label Halal dari MUI

Rabu, 26 Februari 2014 | 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikasi produk halal utamanya untuk produk pangan, obat, juga kosmetik, dinilai masih perlu ada di Indonesia. Hal itu dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.

"Standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan," kata Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Biaya-biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Lukman, dibebankan ke perusahaan. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site(lapangan).

Adapun biaya tambahan di luar itu adalah biaya transportasi dan akomodasi seperti penginapan. Untuk hal ini pun, sambung Lukman, LPPOM hanya menerima tiket perjalanan, serta reservasi penginapan atau hotel. "Jadi tidak pernah dalam bentuk uang," imbuhnya.

Akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan.

Atas dasar itu, Lukman menilai, adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi atau korupsi, melainkan hanya memudahkan proses audit on site. Itu pun, kata dia, juga disepakati dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal.

Seusai akad dan hasil audit keluar, barulah output audit bisa dilanjutkan untuk dibahas di Komisi Fatwa MUI.

"Ini bukan biaya tambahan dadakan tapi sudah disepakati. Kalau di luar kota harus ada tiket pesawat sediakan hotel, dan kalau dalam kota ada jemput dengan mobil. Pembiayaan seperti itu," pungkasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/26/1446338/Inilah.Biaya.untuk.Bisa.Raih.Label.Halal.dari.MUI