Selasa, 17 Desember 2013 | 19:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur tentang sertifikasi halal untuk hotel, restoran, dan katering. Sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mewajibkan kepada pemohon membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta.
"Rata-rata kena Rp 2,5 juta per gerai," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI Jakarta Osmena, Selasa (17/12/2013) di Jakarta.
Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memverifikasi bahan makanan beserta proses pengolahan makanannya sesuai standar islam. Sertifikasi halal tersebut berjangka waktu dua tahun. Selebihnya, hotel, restoran, atau katering harus memperpanjang dan melewati proses administrasi dan verifikasi yang sama.
"Tujuan Pergub ini, kan mayoritas warga Jakarta muslim. Dengan adanya sertifikasi ini, kami ingin menentramkan warga muslim melalui makanan halal dan proses pengolahan makanan halal," ujar Oesmena.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, sertifikasi halal ini memiliki dua poin penting. Sertifikasi mendorong pengusaha kuliner memakai sekaligus memproses bahan-bahan makanan yang bersih, sehat, serta baik. Sertifikasi halal juga penting agar pengusaha memiliki pasar yang besar.
Arie mengklaim, pasar kuliner halal di Jakarta sebesar 50 persen dari jumlah bisnis kuliner yang ada di seluruh DKI Jakarta. "Pergub itu sebetulnya tidak wajib, ini pilihan. Tapi halal food itu tren pasar dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim terbanyak, pengusaha tak mengakomodir tren," ujarnya.
Saat ini, Pergub tersebut masih dalam tahap pembahasan akhir. Kendati demikian, sosialisasi bagi hotel, restoran, dan katering itu telah mulai dilakukan. Pergub itu akan disahkan pada pertengahan 2014 dan resmi berlaku di seluruh hotel, restoran dan katering di Ibu Kota.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/17/1909339/Biaya.Sertifikasi.Halal.untuk.Hotel.Restoran.dan.Katering.Rp.2.5.jutaan
persyaratanya untk sertifikat halal apa saja ya
BalasHapus