Rabu, 26 Februari 2014

LPPOM MUI Kaltim menerapkan Sistem Jaminan Halal HAS 23000


     Dunia usaha di bidang pangan, obat-obatan dan kosmetika semakin berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan pasar industri pangan yang dulunya hanya diproduksi secara manual dan tradisional sekarang sudah dilakukan dengan mengunakan mesin. Sebagai contoh, siapa yang mengira bahwa keripik singkong, keripik tempe dan kerupuk udang sekarang dibuat oleh industri berskala internasional dengan kemasan yang mungkin lebih mahal daripada bahan baku isinya?
     Mau tidak mau, suka tidak suka, siapapun yang berminat berusaha di dunia ini harus mampu melakukan inovasi agar tidak tergilas persaingan yang ketat. Guna melengkapi diri dengan berbagai keunggulan agar mampu bersaing, para pelaku industri gencar menerapkan berbagai standard kualitas dalam perusahaannya.
     Standard kualitas pada dasarnya adalah menerapkan sebuah sistem yang cukup rapi sehingga ia dapat menjaga kualitas produk yang dihasilkannya meskipun sumber daya yang digunakan selalu berubah.
     Dengan semangat yang sama, bertepatan dengan ulang tahun yang ke 23, maka sejak bulan Maret 2012 LPPOM MUI memperkenalkan seri Sistem Jaminan Halal yang diberi nama HAS 23000.  HAS 23000 ini dimaksudkan untuk memberikan panduan lengkap bagi pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, baik instansi pemerintahan, pelaku usaha dan juga konsumen. 
     Buku  HAS 23000 ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama tentang Persyaratan Sertifikasi: Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000: 1) dan bagian kedua tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000: 2). Selain itu LPPOM MUI juga menerbitkan buku tentang Pedoman pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan (HAS 23103) serta buku tentang Persyaratan Bahan Pangan Halal (HAS 23201). Kedua buku ini menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan sertifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan persyaratan bahan pangan halal.
     HAS 23000 pada dasarnya adalah kompilasi dari pedoman-pedoman yang pernah dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan ditujukan kepada semua pihak yang ingin mengetahui persyaratan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Penyusunan HAS 23000 dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi halal bagi perusahaan yang ingin mensertifikasi halal produk-produknya, dan sebagai referensi bagi lembaga sertifikasi halal dunia yang diakui MUI, para professional, serta instansi pemerintah terkait yang selama ini terlibat dalam pembinaan sertifikasi halal.
     Merujuk ketentuan MUI yang menetapkan masa berlaku Sertifikat Halal (SH) adalah dua tahun, maka untuk menjaga konsistensi produksi selama masa berlakunya SH MUI, LPPOM MUI mendisain sebuah sistem yang dapat menjamin kehalalan produk di perusahaan pemegang Sertifikat Halal MUI, yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH).
     SJH harus dituliskan dalam suatu manual yang dapat diterapkan secara independen atau dapat terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya. Penerapan SJH di perusahaan merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produksi halal. Oleh karena itu, HAS 23000 merupakan buku panduan penting bagi perusahaan dan siapa saja yang berkepentingan dengan sertifikasi halal.
     HAS 23000  berisi kriteria Sistem Jaminan Halal sebagai panduan bagi:
• Perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Halal;
• Lembaga sertifikasi halal yang mensyaratkan Sistem Jaminan Halal dalam proses sertifikasi halal;
• Pemangku kepentingan halal lainnya, seperti masyarakat umum, pemerintah, dan lain-lain. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.
     Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan untuk memenuhi kriteria SJH. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen yang terpisah, berupa Pedoman Kriteria SJH dan Pedoman Penyusunan Manual SJH untuk kategori perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

HAS 23000:1
Buku ini berupa Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal. Kriteria SJH dalam dokumen ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, dan industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer). Selain itu, dokumen ini juga memuat tujuan utama penerapan Sistem Jaminan Halal dan prinsip-prinsipnya.

HAS 23000:2
Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal sebagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan proses sertifikasi halal dijabarkan lebih rinci pada buku ini. Kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering.
Selain mengikuti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal dalam buku ini, perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikat halal juga harus menerapkan Sistem Jaminan Halal yang ditetapkan LPPOM MUI pada dokumen HAS 23000:1.

HAS 23103
Rumah potong hewan (RPH) merupakan salah satu unit usaha yang sangat penting dalam menjaga kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Pada proses penanganan di dalam RPH terdapat salah satu tahap yang cukup kritis ditinjau dari segi kehalalan, yaitu proses penyembelihan hewan. Proses tersebut sangat menentukan halal atau tidaknya daging atau bagian lain dari hewan (lemak, tulang, jeroan, dan lainnya) yang dihasilkan.

HAS 23201
Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah pemenuhan persyaratan bahan pangan halal.  HAS 23201 berisi uraian rinci tentang bagaimana pemenuhan kriteria bahan sebagaimana dijelaskan pada buku HAS 23000.

Buku ini juga menjelaskan tentang pengetahuan bahan halal dan dokumen bahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI atau lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI. Di internal perusahaan, buku ini dapat berguna sebagai referensi bagi tim halal perusahaan sehingga dapat tercapai pemahaman yang sama antara perusahaan dan lembaga sertifikasi dalam memandang persyaratan bahan halal dan dokumen pendukungnya.

Buku ini disusun sedemikian rupa berdasarkan nama dan jenis bahan, kemungkinan asal usul bahan, titik kritis keharaman bahan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami secara utuh tentang pengetahuan bahan pangan halal maka nama dan jenis bahan dituliskan dalam urutan abjad sedangkan untuk nama bahan tambahan (additives) ditulis berdasarkan urutan kodenya (e-number).

Pedoman ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan penjelasan tentang titik kritis keharaman bahan pangan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa bahan tersebut halal.  Besar harapan kami buku ini dapat dengan mudah digunakan baik bagi perusahaan dan profesional yang terlibat dalam proses sertifikasi halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar