Tampilkan postingan dengan label Pelatihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelatihan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2019

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur Menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H

Samarinda - LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Halal Bi Halal 1440H. Acara ini dihadiri oleh KH. Hamri Haz (Ketua Umum MUI Kaltim), Dewan Komisi Fatwa MUI Kaltim, Pengurus LPPOM MUI Kaltim, dan Auditor LPPOM MUI Kaltim, beserta keluarga. Acara dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2019 di Yen's Delight Resto Samarinda.


Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahim antar seluruh anggota keluarga besar yang terlibat di LPPOM MUI Kaltim.

Semoga Allah selalu memberkahi, memberikan kesehatan, menjaga silaturahim kasih sayang di antara kami, dan menguatkan pundak-pundak kami. Serta menjaga dan meluruskan niat kami selalu. Aamiin. (mnm)




Kamis, 18 September 2014

Pelatihan HAS23000 Untuk Sektor Jasa Boga



Mengapa Halal?


Perubahan dan perkembangan usaha di sektor industri pangan terjadi secara dinamis dan sangat cepat. Saling ketergantungan antar negara dalam penyediaan bahan pangan menjadikan lingkup perusahaan tidak berbatas. Salah satunya issue yang telah menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini adalah  halal. Berbagai seminar, pameran, konferensi dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah halal telah menjadi tren yang tidak bisa dinafikan di banyak negara. Perkembangan tersebut bukan hanya dari nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan mendunia. Hal ini tidak terlepas dari pertambahan jumlah, peningkatan kesadaran dan taraf ekonomi konsumen muslim serta tingkat pendidikannya yang semakin membaik. Peningkatan tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halalan thayiban tersebut.

Di bidang pariwisata, pemerintah tengah berupaya memasyarakatkan usaha syariah bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sangat agresif. Saat ini Indonesia sudah mulai menemukan momennya. Keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama wisatawan muslim dunia. Karena itu melalui Permenparekraf Nomor 2/2014 pemerintah mengatur penyelenggaraan hotel syariah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam usaha hotel syariah adalah adanya sistem jaminan halal dalam penyediaan makanan dan minuman bagi pelanggan.

Sejak Maret 2012, LPPOM MUI telah meluncurkan HAS23000, yang diakui internasional sebagai sebuah sistem jaminan halal standard yang diperlukan bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria kehalalan dalam berproduksi. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan.

Salah satu hal terpenting sebelum melakukan penerapan SJH adalah pelatihan. Setiap perusahaan wajib mendapatkan pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
 

Tujuan

Pelatihan Sistem Jaminan Halal bertujuan agar para peserta mampu:
  • meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
  • menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
  • merencanakan dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien;
  • melakukan pengawasan dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan.

Materi Pelatihan

A. Materi Umum
  1. Filosofi Halal.
  2. Menumbuhkan motivasi dan komitmen dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal.
  3. Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan;
B. Materi Inti
  1. Materi HAS 23000 tentang :
    • Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal
    • Kriteria Sistem Jaminan Halal
  2. Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan : Bahan Hewani, Bahan Nabati, Bahan Mikrobial, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong Proses.
  3. Dokumen Kehalalan Bahan.
  4. Teknik Penyusunan manual SJH
    • Penulisan kebijakan halal dan tujuan SJH
    • Penyusunan Struktur Manajemen Halal serta Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing bagian.
    • Penyusunan Prosedur penanganan Metode Pelatihan aktivitas Kritis (SOP) Halal.
    • Perencanaan Sistem Administrasi dan Dokumentasi Halal.
    • Audit Internal Sistem Jaminan Halal.
    • Perencanaan Komunikasi internal dan eksternal.
    • Perencanaan Tindakan Perbaikan dan Kaji Ulang Manajemen.
  5. Penyusunan Manual SJH
  6. Audit Sistem Jaminan Halal
    • Audit manual SJH (on desk)
    • Audit Implementasi SJH di perusahaan
  7. Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.
 

Pelaksanaan Pelatihan

 

Minimal pelaksanaan adalah 2 hari dan atau menyesuaikan dengan jadwal perusahaan. LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan instruktur dan materi pelatihan, sedangkan tempat dan akomodasi disediakan oleh perusahaan.
Jumlah peserta pelatihan
Satu kelas ideal dalam pelatihan adalah maksimal 30 orang dari berbagai bidang terkait seperti penjamin mutu (quality control/quality assurance), pembelian/pengadaan barang, gudang, produksi, dan pemasaran.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Harmonika No. 1, Prefab Segiri Samarinda 75123

Kalimantan Timur

drh. H. Sumarsongko    0813 4745 8800

Sulistyo Prabowo          0822 54333 168

Sekretariat                   0821 4861 0915

 
 
 

 

Kamis, 24 April 2014

Pelatihan Calon Auditor Halal LPPOM MUI Prov. Kaltim

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada ummat, LPPOM MUI Kaltim akan mengadakan pelatihan calon auditor halal, insya Allah:
Hari     : Selasa- Kamis, 29 April - 1 Mei 2014
Tempat: Kantor LPPOM MUI Prov. Kaltim. Gedung MUI Kaltim Lt. II Jl. Harmonika               No. 1 Samarinda
Kegiatan dimulai jam 08.00 - 17.00 setiap hari
Peserta dibatasi untuk 20 orang. Persyaratan peserta adalah sebagai berikut:
  1. Muslim dan muslimah yang berminat menginfaq-kan sebagian kemampuannya untuk berjuang di jalan Allah
  2. Pendidikan minimal S1 untuk bidang ilmu yang berkaitan dengan pangan, obat dan kosmetika: Ilmu pangan, pertanian-peternakan-perikanan (bukan jurusan sosial ekonomi), biologi, kimia, kedokteran, farmasi, kedokteran hewan, teknik industri
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diambil di kantor LPPOM MUI Kaltim
  4. Sanggup mengikuti kegiatan secara penuh
  5. Kegiatan ini tidak dipungut biaya. 
Bagi yang memenuhi syarat dan lulus ujian akan diajukan untuk menjadi auditor halal provinsi Kaltim.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Akhmad Rifani  082148610915
Hadi Suprapto  0813 4796 4694

Senin, 10 Maret 2014

Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Latar Belakang
Globalisasi sistem perdagangan saat ini telah menyebabkan terjadinya perubahan, baik dalam segi persaingan global, maupun dalam perubahan perilaku dan paradigma pada produsen maupun konsumen. Tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi yang menjamin kemanan dan asal-usul produk menjadi perhatian yang tinggi dari masyarakat internasional pada saat ini. Termasuk komunitas muslim yang semakin kritis dan meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan maupun mutu produk yang akan dikonsumsinya. 
Persepsi konsumen atas konsepsi halal saat ini tidak hanya mempertimbangkan murni karena masalah keagamaan, melainkan karena halal telah menjadi simbol pula untuk jaminan mutu dan pilihan gaya hidup. Terminologi Halal yang telah diakui dalam Codec Allimentarius sejak tahun 1997 ini juga mengakomodasi bahwa halal telah menjadi kebutuhan konsumen dan menjadi salah satu tolok ukur baru untuk keamanan pangan. Pasar produk halal ini kemudian berkembang menjadi arena yang menjanjikan keuntungan dan berpengaruh pada persaingan produk. Jenis produk halal saat ini pun tidak hanya mencakup kelompok produk pangan, obat-obatan dan kosmetika namun juga kelompok jasa seperti distribusi, jasa titip produksi (toll manufacturer) dan lain sebagainya. 
Setiap perusahaan yang mensertifikasi halal produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Implementasi SJH ini dilaksanakan melalui tim manjemen halal internal yang kesehariannya bertanggungjawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Tim ini terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan agar produk akhirnya berstatus halal sebagaimana yang akan di klaim perusahaan untuk diketahui oleh konsumennya. 
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta diharapkan memiliki : 
• Peningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal. 
• Kemampuan untuk menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan. 
• Kemampuan untuk merencanakan dan meng- implementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang efektif dan efisien; 
• Kemampuan untuk monitoring dan mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan. 
Outline Materi Pelatihan
Topik-topik yang dibahas pada pelatihan ini : 
A. Materi Umum 
1) Sistem Jaminan Halal dalam Kebijakan Strategis Perusahaan; 
2) Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal di perusahaan; 
3) Sistem Jaminan Halal sebagai salah satu Strategi Implementasi Good Corporate Governance/ Citizenship.
4) Fatwa-fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Halal. 
B. Materi Inti 
1) Pengantar Sertifikasi Halal dan SJH
2) Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal 
3) Kriteria Sistem Jaminan Halal 
4) Titik Kritis Bahan
5) Dokumen Kehalalan Bahan 
6) Penyusunan Manual dan Implementasi SJH  
7) Audit dan Penilaian Implementasi SJH : 
    a. Audit manual SJH (on desk)
    b. Audit Implementasi SJH di perusahaan 
8) Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.