Mengapa Halal?
Perubahan dan perkembangan usaha di
sektor industri pangan terjadi secara dinamis dan sangat cepat. Saling
ketergantungan antar negara dalam penyediaan bahan pangan menjadikan lingkup
perusahaan tidak berbatas. Salah satunya issue yang telah menjadi gelombang
baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini
adalah halal. Berbagai seminar, pameran,
konferensi dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah halal telah menjadi tren
yang tidak bisa dinafikan di banyak negara. Perkembangan tersebut bukan hanya
dari nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan
mendunia. Hal ini tidak terlepas dari pertambahan jumlah, peningkatan kesadaran
dan taraf ekonomi konsumen muslim serta tingkat pendidikannya yang semakin
membaik. Peningkatan tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan
bagi para pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar
halalan thayiban tersebut.
Di
bidang pariwisata, pemerintah tengah berupaya memasyarakatkan usaha syariah
bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang sangat
agresif. Saat ini Indonesia sudah mulai menemukan momennya. Keindahan alam,
keragaman budaya dan populasi muslim terbesar menjadikan Indonesia sebagai
destinasi utama wisatawan muslim dunia. Karena itu melalui Permenparekraf Nomor
2/2014 pemerintah mengatur penyelenggaraan hotel syariah. Salah satu aspek yang
harus dipenuhi dalam usaha hotel syariah adalah adanya sistem jaminan halal
dalam penyediaan makanan dan minuman bagi pelanggan.
Sejak
Maret 2012, LPPOM MUI telah meluncurkan HAS23000, yang diakui internasional
sebagai sebuah sistem jaminan halal standard yang diperlukan bagi perusahaan
untuk memenuhi kriteria kehalalan dalam berproduksi. Sistem Jaminan Halal (SJH)
ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang
sertifikat halal yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar proses produksi dan
produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh
MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai
dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan
pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan.
Salah satu hal terpenting sebelum
melakukan penerapan SJH adalah pelatihan. Setiap perusahaan wajib mendapatkan
pelatihan Sistem Jaminan Halal untuk memberikan dasar-dasar yang kuat mengenai
sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan
halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
Tujuan
Pelatihan Sistem Jaminan Halal
bertujuan agar para peserta mampu:
- meningkatan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, sikap dan komitmen terhadap kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Halal.
- menyusun manual Sistem Jaminan
Halal di perusahaan.
- merencanakan dan
mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal melalui proses manajemen yang
efektif dan efisien;
- melakukan pengawasan dan
mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal pada produk yang dihasilkan.
Materi Pelatihan
A.
Materi Umum
- Filosofi Halal.
- Menumbuhkan motivasi dan komitmen dalam menerapkan
Sistem Jaminan Halal.
- Paradigma baru Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan
Halal di perusahaan;
B. Materi Inti
- Materi HAS 23000 tentang :
- Kebijakan dan Prosedur
Sertifikasi Halal
- Kriteria Sistem Jaminan Halal
- Identifikasi Titik Kritis Keharaman Bahan : Bahan
Hewani, Bahan Nabati, Bahan Mikrobial, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong
Proses.
- Dokumen Kehalalan Bahan.
- Teknik Penyusunan manual SJH
- Penulisan kebijakan halal dan
tujuan SJH
- Penyusunan Struktur Manajemen
Halal serta Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing bagian.
- Penyusunan Prosedur penanganan
Metode Pelatihan aktivitas Kritis (SOP) Halal.
- Perencanaan Sistem
Administrasi dan Dokumentasi Halal.
- Audit Internal Sistem Jaminan
Halal.
- Perencanaan Komunikasi
internal dan eksternal.
- Perencanaan Tindakan Perbaikan
dan Kaji Ulang Manajemen.
- Penyusunan Manual SJH
- Audit Sistem Jaminan Halal
- Audit manual SJH (on desk)
- Audit Implementasi SJH di
perusahaan
- Studi kasus implementasi SJH di perusahaan.
Pelaksanaan Pelatihan
Minimal
pelaksanaan adalah 2 hari dan atau menyesuaikan dengan jadwal perusahaan. LPPOM
MUI Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan instruktur dan materi pelatihan,
sedangkan tempat dan akomodasi disediakan oleh perusahaan.
Jumlah
peserta pelatihan
Satu
kelas ideal dalam pelatihan adalah maksimal 30 orang dari berbagai bidang
terkait seperti penjamin mutu (quality
control/quality assurance), pembelian/pengadaan barang, gudang, produksi,
dan pemasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar