Minggu, 28 September 2014

Surat Edaran LPPOM MUI Pusat berkenaan dengan UU JPH

Kepada Yth. Direktur LPPOM MUI Provinsi se-Indonesia
di
   Tempat.

Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam sidang paripurna DPR pada hari Kamis (25/9/14), LPPOM MUI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
  1. LPPOM MUI dapat memahami keputusan tersebut, mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan. 
  2. Berkaitan dengan UU tersebut, para pelaku usaha tetap melakukan proses sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 UU Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan: “Sebelum BPJPH dibentuk, permohonan pengajuan/perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi halal yang berlaku sebelum UU ini diundangkan. Selanjutnya, dalam Pasal 60 UU JPH juga disebutkan: “LPH yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. 
  3. Selain hal tersebut di atas, pemberlakuan UU JPH, sebagaimana Undang-undang lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh Peraturan Pelaksanaannya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan teknis lainnya, telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam  UU ini. 
  4. Kepada konsumen, produsen dan masyarakat pada umumnya, sambil menungu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat.
Informasi tersebut sudah dipublikasikan di website LPPOM MUI dengan alamat websitenya : www.halalmui.org.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan keingintahuan masyarakat, pelaku usaha,  umat Islam  dan pemangku kepentingan lainnya, sehubungan dengan disahkannya RUU JPH menjadi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Ir. Nur Wahid, M.Si.
Kepala Bidang Pembinaan LPPOM MUI Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar