SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SERTIFIKASI PRODUK HALAL
LPPOM-MUI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. Membuat surat permohonan kepada Direktur LPPOM-MUI
Provinsi
Kalimantan Timur dengan
melampirkan:
- Salinan (foto copy) KTP & foto pemilik/penanggungjawab perusahaan
- Salinan SK penunjukan Tim Auditor Halal Internal dari Pimpinan Perusahaan dilengkapi salinan KTP & pas foto 4 x 6 (1 lembar) semua auditor internal.
- Salinan SITU/HO, atau SIUP/TDI, atau surat keterangan dari Kelurahan
- Salinan MD, atau PIRT, atau Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
- Untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus memiliki SNI dan MD Serta Hasil Uji Lab Air Terbaru.
- Untuk obat dan jamu harus memiliki ijin edar dari BPOM
- Salinan bukti keikutsertaan dalam pelatihan Sistem Jaminan Halal
- Surat pernyataan perusahaan bermeterai
2. Menyerahkan salinan:
- Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Hasil audit internal SJH terakhir
- Alur proses produksi
3. Khusus untuk:
a.
Rumah Potong Hewan
- Salinan
KTP & foto 4 x 6 petugas penyembelih hewan ternak
- Surat keterangan layak
secara Kesmavet dari dokter hewan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi
peternakan / Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
- Surat keterangan layak
sebagai penyembelih ternak dari Ulama/Imam masjid di lingkungan ia tinggal,
atau sertifikat pelatihan dari lembaga yang berkompeten.
b.
Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering/Bakery
- Daftar menu
- Surat pernyataan tidak
menjual dan memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat
Islam ke dalam lingkungan Rumah Makan/Restoran/Cafe/Catering.
4. Pada saat diperiksa/diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a. Nota/faktur pembelian bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi (penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian)
2 bulan terakhir
b. Contoh kemasan bahan dan barang yang
digunakan dalam proses produksi
5. Biaya :
a. Biaya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) melalui Bank BPD Kaltim Syari’ah nomor rekening : 5126666666
atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim (copy bukti kuitansi atau bukti transfer
diserahkan/dikirimkan ke
Sekretariat LPPOM-MUI Provinsi Kalimantan Timur untuk
mendapatkan kelengkapan berkas pendaftaran. Bukti pembayaran dapat juga dikirim
lewat email halalkaltim@gmail.com).
b. Biaya Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.
c. Pemeriksaan (auditing), meliputi : biaya auditor, transport PP, lumpsum (mengikuti standar Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur untuk pegawai golongan III) untuk 2 orang auditor LPPOM-MUI.
d. Uji Laboratorium (bila diperlukan)
e. Sertifikasi (Biaya sesuai Kategori) :
-
Perusahaan katagori A
-
Perusahaan katagori B
-
Perusahaan katagori C
Info
LPPOM-MUI KALTIM lebih lanjut di : (Pada jam kerja)
Administrasi Amah (082148610915)
Direktur drh. H.
Sumarsongko (081347458800)
Email : halalkaltim@gmail.com
Catatan :
1. Semua berkas dibuat rangkap 2
2. Tidak ada biaya tambahan lain, selain biaya
yang sudah dicantumkan di atas sesuai ketentuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar