Lembaga Pengkajian Pangan Obat - Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
Rabu, 29 Januari 2014
Silaturrahmi Pemangku Kepentingan Halal
Pertemuan direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur dengan SKPD dalam rangka menguatkan program kerja LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur
AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI)
Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)
Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang
ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan
aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan
oleh pimpinan perusahaan.
Persyaratan AHI
Persyaratan
sebagai Auditor Halal Internal adalah :
1. Karyawan
tetap perusahaan bersangkutan
2. Seorang
muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
3. Memahami
bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis
keharamannya.
4. Terlibat
dalam proses produksi
5. Diangkat
melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal
Tugas dan Wewenang AHI
Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :
1. Menyusun
manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
2. Melaksanakan
sistem jaminan halal di perusahaan.
3. Membuat
laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
4. Melakukan
komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
5. Dalam
pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar
bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI.
Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan
memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana
penggunaannya kepada LPPOM MUI.
6. Melakukan
proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
7. Menjalankan
kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui
oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
8. Memisahkan
bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
9. Melaksanakan
pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan
diketahui oleh LPPOM MUI.
10. Mencatat semua transaksi pembelian dan
menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk
yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
12. Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk
sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal
internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
13. Memastikan produk halal perusahaan
terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain
yang diragukan kehalalannya.
14. Memastikan produk halal perusahaan
terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display) produk berdekatan dengan produk yang
diragukan kehalalannya
Wewenang AHI adalah sebagai berikut.
1. Menolak
bahan yang tidak sesuai dengan daftar bahan yang disetujui AHI dan diketahui
LPPOM MUI
2. Menghentikan
proses produksi jika terjadi kontaminasi dengan bahan yang diragukan kehalalan
PANDUAN HALAL
1. Pengertian
Halal Dan Haram
1. Halal
adalah boleh. Pada kasus makanan, kebanyakan makanan termasuk halal kecuali
secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an atau Hadits.
2. Haram
adalah sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang
tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di
akhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah di dunia ini.
2. Halal Dan Haram Berdasarkan Al
Qur’an
1. Al-Baqarah
168 : “ Hai sekalian umat manusia makanlah dari apa yang ada di bumi ini secara
halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya
ia adalah musuh yang nyata bagi kalian”.
2. Al-Baqarah
172-173 : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagi kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak
berkehendak dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”.
3. Al-Anam
145 : “Katakanlah, saya tidak mendapat pada apa yang diwahyukan kepadaku
sesuatu yang diharamkan bagi yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang
tercurah, daging babi karena ia kotor atau binatang yang disembelih dengan atas
nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak
menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”.
4. Al-Maidah
3 : “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih
dengan atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kalian sempat
menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yang disembelih di
sisi berhala”.
5.
Al-Maidah
90-91 : “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan
perbencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi dan menghalangi
kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kalian berhenti dari
mengerjakan pekerjaan itu.”
6. Al-Maidah
96 : “Dihalalkan untuk kalian binatang buruan laut dan makanannya”.
7. Al-A’raf
157 : “Dia menghalalkan kepada mereka segala yang baik dan mengharamkan kepada
mereka segala yang kotor”
2.3. Contoh Bahan-Bahan dan Proses Produksi
Kritis
1.
Daging
Daging yang berasal dari hewan halal dapat
menjadi tidak halal jika disembelih tanpa mengikuti aturan syariat Islam. Hal-hal yang menjadi titik kritis proses
penyembelihan adalah sebagai berikut :
a. Penyembelih (harus seorang muslim yang taat dan
melaksanakan syariat Islam sehari-hari).
b. Pemingsanan (tidak menyebabkan hewan mati sebelum disembelih).
c. Peralatan/pisau
(harus tajam)
d. Proses pasca
penyembelihan (hewan harus benar-benar mati sebelum proses selanjutnya
dan darah harus keluar secara tuntas).
Untuk daging impor perlu diperhatikan hal-hal
di bawah ini:
a. Harus dilengkapi dengan sertifikat halal dari lembaga
yang diakui LP POM MUI.
b. Harus dilengkapi dengan dokumen pengapalan dan dokumen
lainnya (kesehatan, dan sebagainya).
c. Harus ada kecocokan antara sertifikat halal dengan
dokumen lain.
d. Harus ada kecocokan antara dokumen dengan fisik
(kemasan, label, dan lain-lain)
e. Harus ada kecocokan lokasi pabrik, nomor lot dan/atau
batch, no pabrik (plant number),
tanggal penyembelihan, dan sebagainya.
2.
Bahan Turunan Hewani
Bahan turunan hewani
berstatus halal dan suci jika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai
dengan syariat Islam, bukan berasal dari darah dan tidak bercampur dengan
bahan haram atau najis. Berikut ini disampaikan contoh –contoh bahan
turunan hewani / mungkin berasal dari turunan hewani :
a.
Lemak
b.
Protein
c.
Gelatin
d.
Kolagen
e.
Asam
lemak dan turunannya (E430-E436)
f.
Garam
atau ester asam lemak (E470-E495)
g.
Gliserol/gliserin (E422)
h.
Asam amino
(contoh : sistein, fenilalanin, dan sebagainya)
i.
Edible bone phosphate
(E521)
j.
Di/trikalsium fosfat
k.
Tepung
plasma darah
l.
Konsentrat
globulin
m.
Fibrinogen
n.
Media pertumbuhan mikroba (contoh : blood agar)
o.
Hormon (contoh : insulin)
p.
Enzim dari pankreas babi/sapi (amilase, lipase,pepsin,
tripsin)
q.
Taurin
r.
Plasenta
s. Produk susu, turunan susu dan hasil sampingnya yang
diproses menggunakan enzim (contoh: keju, whey, laktosa, kasein/kaseinat)
t.
Beberapa
vitamin (contoh: vitamin A, B6, D, E)
u.
Arang aktif
v.
Kuas
3.
Bahan Nabati
Bahan nabati pada dasarnya halal, akan tetapi
jika diproses menggunakan bahan tambahan dan penolong yang tidak halal, maka bahan tersebut menjadi tidak halal. Oleh karena itu perlu diketahui alur proses
produksi beserta bahan tambahan dan penolong yang digunakan dalam memproses
suatu bahan nabati. Berikut ini
disampaikan beberapa contoh bahan nabati yang mungkin menjadi titik kritis:
a. Tepung terigu dapat diperkaya dengan berbagai
vitamin antara lain B1, B2, asam folat.
b. Oleoresin (cabe, rempah-rempah dan lain-lain) dapat
menggunakan emulsifier (contoh: polysorbate/tween
& glyceril monooleat yang mungkin berasal dari hewan), supaya dalam
larut air.
c. Lesitin kedelai mungkin menggunakan enzim
fosfolipase dalam proses pembuatannya untuk memperbaiki sifat fungsionalnya.
d. Hydrolyzed
Vegetable Protein (HVP) perlu diperhatikan jika proses hidrolisisnya
menggunakan enzim.
4. Produk
Hasil Samping Industri Minuman Beralkohol dan Turunannya
Produk/bahan hasil samping industri minuman
beralkohol beserta turunannya berstatus haram jika cara memperolehnya hanya
melalui pemisahan secara fisik dan produk masih memiliki sifat khamr. Akan tetapi jika bahan/produk tersebut
direaksikan secara kimiawi sehingga menghasilkan senyawa baru, maka senyawa
baruyang telah mengalami perubahan kimiawi statusnya menjadi halal. Beberapa contoh produk hasil
samping industri minuman beralkohol dan turunannya yang merupakan titik kritis
:
a. Cognac oil (merupakan hasil samping distilasi cognac/brandy)
b. Fusel
Oil (merupakan hasil samping distilled beverages) dan turunannya seperti isoamil alkohol, isobutil alkohol,
propil alkohol, gliserol, asetaldehid,
2,3 butanadiol, aseton dan diasetil
dan sebagainya).
c. Brewer yeast (merupakan hasil samping industri bir)
d. Tartaric
Acid (hasil samping industri wine)
5. Produk
Mikrobial
Status produk
mikrobial dapat menjadi haram jika termasuk dalam kategori berikut :
a. Produk
mikrobial yang jelas haram,
yaitu produk minuman beralkohol (khamr) beserta produk samping dan turunannya.
b. Produk
mikrobial yang menggunakan media dari bahan yang haram pada media agar,
propagasi dan produksi. Contoh media yg
haram atau diragukan kehalalannya diantaranya : darah, pepton (produk hasil
hidrolisis bahan berprotein seperti
daging, kasein atau gelatin menggunakan asam atau enzim),
c. Produk
mikrobial yang dalam proses pembuatannya melibatkan enzim dari bahan yang
haram.
d. Poduk
mikrobial yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan penolong yang
haram. Contohnya adalah penggunaan anti
busa dalam kultivasi mikroba yang dapat berupa minyak/lemak babi, gliserol atau
bahan lainnya.
e. Produk
mikroba rekombinan yang menggunakan gen yang berasal dari bahan yang
haram. Contohnya adalah sebagai berikut
:
¨
Enzim
a-amilase dan protease yang dihasilkan oleh
Saccharomyces cerevisae rekombinan dengan gen dari jaringan hewan.
¨
Hormon
insulin yang dihasilkan oleh E. coli rekombinan dengan gen dari jaringan
pankreas babi.
¨
Hormon
pertumbuhan (human growth hormone) yang dihasilkan oleh E. coli
rekombinan.
6. Bahan-Bahan Lain
Selain
kelompok bahan-bahan di atas, berikut ini adalah contoh bahan/kelompok bahan
lain yang belum sering menjadi titik kritis.
a.
Aspartam (terbuat dari asam amino fenilalanin dan
asam aspartat)
b.
Pewarna alami
c.
Flavor
d.
Seasoning
e.
Bahan pelapis vitamin
f.
Bahan pengemulsi dan penstabil
g.
Anti busa
h.
Dan lain-lain
7. Proses Produksi Menggunakan Alat Bersama
a. Bagi
industri yang memproduksi produk halal dan non halal maka untuk menghindari
terjadinya kontaminasi silang, pemisahan fasilitas produksi harus dilakukan
mulai dari tempat penyimpanan bahan, formulasi, proses produksi dan penyimpanan
produk jadi.
b. Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian
antara produk babi dan non-babi meskipun sudah melalui proses pencucian.
Langganan:
Postingan (Atom)