Rabu, 29 Januari 2014

AUDITOR HALAL INTERNAL (AHI)

 Pengertian Auditor Halal Internal (AHI)

Auditor Halal Internal (AHI) adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan oleh pimpinan perusahaan.

Persyaratan AHI

Persyaratan sebagai Auditor Halal Internal adalah :

1.  Karyawan tetap perusahaan bersangkutan
2.  Seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
3. Memahami bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis keharamannya.
4.  Terlibat dalam proses produksi
5. Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal

Tugas dan Wewenang AHI

Tugas AHÍ adalah sebagai berikut :
1. Menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis.
2. Melaksanakan sistem jaminan halal di perusahaan.
3. Membuat laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan.
4. Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI .
5. Dalam pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI.  Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana penggunaannya kepada LPPOM MUI.
6. Melakukan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
7. Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
8. Memisahkan bahan untuk produksi dengan yang non produksi.
9. Melaksanakan pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
10. Mencatat semua transaksi pembelian dan menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya.
11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
12.  Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal internal dan diketahui oleh LPPOM MUI.
13. Memastikan produk halal perusahaan terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain yang diragukan kehalalannya.
14. Memastikan produk halal perusahaan terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display)  produk berdekatan dengan produk yang diragukan kehalalannya

Wewenang AHI adalah sebagai berikut.
1. Menolak bahan yang tidak sesuai dengan daftar bahan yang disetujui AHI dan diketahui LPPOM MUI

2. Menghentikan proses produksi jika terjadi kontaminasi dengan bahan yang diragukan kehalalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar